Home / HUKUM/KRIMINAL / NIAS INDUK

Kamis, 18 Januari 2024 - 20:43 WIB

Sat Res Narkoba Polres Nias Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

NIAS | LENSANUSA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Nias berhasil mengamankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Gunungsitoli, Kepulauan Nias.

Hal ini disampaikan Kasat Res Narkoba Iptu Arifin Purba, SH kepada Plt. Kasi Humas Iptu Osiduhugo Daeli”, Kamis (18/01) siang.

“ Satuan Reserse Narkoba dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Arifin Purba, SH yang baru 2 minggu menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Nias ini, berhasil mengamankan terduga pelaku Narkoba berinisial RPA (30), saat hendak bertransaksi di Desa Hilinaa, Gunungsitoli, Kamis (11/01) malam. Dari tangan RPA, diamankan Barang Bukti berupa serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu seberat 1,81 gram, Handphone, Sepeda Motor dan Uang tunai 381 ribu rupiah, “ ujar Iptu Arifin Purba.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Polres Pelabuhan Belawan Menambahkan, RPA dijerat dengan undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 (ayat 1) Sub pasal 112 (ayat 1) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kepada Plt, Kasi Humas Iptu Osiduhugo Daeli, Iptu Arifin Purba, SH, menambahkan Penangkapan terhadap pelaku Penyalahgunaan Narkoba berikutnya adalah terhadap EL (29), Satuan Reserse Narkoba Polres Nias membekuk EL (29), diduga pengedar narkoba di Jalan Gomo, Gunungsitoli, Sabtu (13/01) sore, EL beralamat di Jalan Supomo Gunungsitoli.

ELT berhasil dibekuk setelah Menyerahkan Paket diduga Narkotika Jenis Sabu kepada Petugas yang Melakukan Under Cover buy
(Penyamaran).

“ Dari ELT diamankan barang Bukti diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,03 gram, 1 Unit Sepeda Motor serta 1 unit Handphone, “ terangnya

Akibat perbuatannya, ELT dijerat dengan Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 (ayat 1) Sub pasal 112 (ayat 1) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ( SH)

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Kejari Kuansing Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Tipikor Penggunaaan Anggaran Perjalanan Dinas BPKAD Tahun 2019

DAERAH

Panglima Tinggi penggawa Melayu Riau Dt.Arfizal Anjo.Msi. Meminta Polda Riau tindak tegas Mafia Tanah dan ilegal logging yang ada Di Pelalawan.

BERITA NASIONAL

Masuk Daftar DPO, Tim Tabur Berhasil MengamankanTerpidana Reigen

HUKUM/KRIMINAL

Seorang Pemuda Diamankan Unit Reskrim Polsek Limapuluh

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Kelas I Medan Rayakan Natal Bersama Warga Binaan, Perkuat Iman dan Kebersamaan

DAERAH

Sambut HUT RI ke-79 Rutan Kelas I Medan Usulkan 1.727 Warga Binaan Mendapatkan Remisi

HUKUM/KRIMINAL

Kejari Gunungsitoli Sita Barang Bukti Rp 662 Juta Terkait Kasus Pengerasan Tebing Sungai Idanogawo

HUKUM/KRIMINAL

Gedung RSUD 6 Lantai Mangkrak , AMIR Minta KPK Segera Turun ke Rokan Hulu