Home / HUKUM/KRIMINAL / NIAS INDUK

Kamis, 18 Januari 2024 - 20:43 WIB

Sat Res Narkoba Polres Nias Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

NIAS | LENSANUSA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Nias berhasil mengamankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Gunungsitoli, Kepulauan Nias.

Hal ini disampaikan Kasat Res Narkoba Iptu Arifin Purba, SH kepada Plt. Kasi Humas Iptu Osiduhugo Daeli”, Kamis (18/01) siang.

“ Satuan Reserse Narkoba dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Arifin Purba, SH yang baru 2 minggu menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Nias ini, berhasil mengamankan terduga pelaku Narkoba berinisial RPA (30), saat hendak bertransaksi di Desa Hilinaa, Gunungsitoli, Kamis (11/01) malam. Dari tangan RPA, diamankan Barang Bukti berupa serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu seberat 1,81 gram, Handphone, Sepeda Motor dan Uang tunai 381 ribu rupiah, “ ujar Iptu Arifin Purba.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Polres Pelabuhan Belawan Menambahkan, RPA dijerat dengan undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 (ayat 1) Sub pasal 112 (ayat 1) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kepada Plt, Kasi Humas Iptu Osiduhugo Daeli, Iptu Arifin Purba, SH, menambahkan Penangkapan terhadap pelaku Penyalahgunaan Narkoba berikutnya adalah terhadap EL (29), Satuan Reserse Narkoba Polres Nias membekuk EL (29), diduga pengedar narkoba di Jalan Gomo, Gunungsitoli, Sabtu (13/01) sore, EL beralamat di Jalan Supomo Gunungsitoli.

ELT berhasil dibekuk setelah Menyerahkan Paket diduga Narkotika Jenis Sabu kepada Petugas yang Melakukan Under Cover buy
(Penyamaran).

“ Dari ELT diamankan barang Bukti diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,03 gram, 1 Unit Sepeda Motor serta 1 unit Handphone, “ terangnya

Akibat perbuatannya, ELT dijerat dengan Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 (ayat 1) Sub pasal 112 (ayat 1) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ( SH)

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Lapas Binjai Raih Predikat “Baik” dalam Penilaian Pelayanan Publik Ombudsman RI 2025

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Medan Terima Kunjungan Tim Dirwatkeshab Ditjenpas, Pastikan Pelayanan Kepada WBP Berjalan Baik

DAERAH

Kurang dari 24 Jam Polres Nias Selatan Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Kelas I Medan Gelar Fisik Mental dan Disiplin Sekaligus Salurkan 50 Paket Bantuan Sosial di Kampung Ladang

NIAS INDUK

Ketua PD Bhayangkari Sumut Kunjungi Pulau Nias

DAERAH

Menkum HAM RI Sarankan Laporkan Bea dan Cukai Riau ke Menkeu dan Ombudsman RI

DAERAH

Polres Nias, Diterbitkan Surat SP2HP Terlapor Pj Kades Harefa Naese

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Kelas I Medan Tebar Manfaat di IMIPAS PEDULI 2025: Kesehatan, Donor Darah, hingga Bansos