Home / MEDAN / SUMATERA UTARA / TNI/POLRI

Sabtu, 1 Februari 2025 - 22:59 WIB

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 3 Pelaku Begal Bersajam

LENSANUSA.COM | BELAWAN– Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap tiga pelaku mencubitan atau begal bersenjata tajam pada Jumat (31/1) pukul 21.00 WIB. Tersangka ketiga yang diamankan adalah MAB alias Cimeng (17), MAA (20), dan YAH alias Oncel (17).

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Failsal, S.Tr.K., SIK., menjelaskan bahwa ketiga teersangka ditangkap atas aksi pembegalan yang mereka lakukan pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 03.45 WIB di Jalan Alumunium, Kelurahan Tanjung Mulia.

“Kejadian bermula saat korban, Ferdy (19), sedang duduk bersama teman-temannya. Ia mendapat kabar bahwa rekannya, Hafis, menjadi korban pembacokan di Lingkungan 20. Karena penasaran, korban langsung menuju lokasi dan melihat Hafis terluka. Korban kemudian bersama teman-temannya hendak membawa teman Hafis ke RS Mitra Media dengan berboncengan tiga,” jelas Kasat Reskrim.

Namun, di tengah perjalanan, mereka dihadang oleh tiga orang pelaku yang memepet korban dan mengancam menggunakan senjata tajam berupa celurit atau cocor bebek. “Melihat ancaman itu, dua teman korban langsung melompat dan melarikan diri. Sementara itu, korban yang berusaha kabur dengan memutar sepeda motornya justru terjatuh. Korban akhirnya ikut melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor Honda Vario 160 miliknya. Dari kejauhan, korban melihat para tersangka mendorong sepeda motornya dan kabur,” ungkap AKP Riffi Noor Failsal.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku, MAB alias Cimeng, berada di sebuah warnet di Jalan Gaharu. “Kami segera melakukan pengintaian dan berhasil menangkap MAB alias Cimeng. Kemudian, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MAA dan YAH di daerah Mabar,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka MAB dan MAA mengakui telah melakukan pembegalan dan membawa kabur sepeda motor korban. Sementara itu, tersangka YAH mengaku ikut serta dalam menjual sepeda motor hasil kejahatan tersebut dengan harga Rp 5.600.000,- atas permintaan MAB. “YAH mengaku mendapat upah sebesar Rp 200.000,- dari hasil penjualan sepeda motor korban,” jelas Kasat Reskrim.

Saat ini, tersangka ketiga sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan. “Kami juga masih terus melakukan pendinginan terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini,” tutup AKP Riffi Noor Failsal.

 

(Red/Dilla)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

POLRESTABES MEDAN DALAM RANGKA MENDUKUNG PROGRAM ASTA CITA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SUMATERA UTARA

Polresta Deli Serdang Kedatangan Tim Penilai Pos Kamling Dari Dit Binmas Polda Sumut

DAERAH

‎Polsek Sungai Apit Aktif Dampingi Petani, Pertumbuhan Jagung Mahkota Permai Terus Dipantau ‎

TNI/POLRI

Jelang Laga PSMS vs FC Bekasi City, Tim Jibom Brimob Sterilisasi Stadion Utama Sumut

BERITA NASIONAL

Larikan Sepeda Motor Modus Tawarkan Pekerjaan, Polresta Bandar Lampung Tangkap 2 Warga Kelurahan Pengajaran

SUMATERA UTARA

Pj Ketua Dekranasda Harapkan UKM Sumut Harus Naik Kelas

TNI/POLRI

Polres Langkat Gelar HUT Bhayangkara Ke-79, Polri untuk Masyarakat

BERITA NASIONAL

Gelar Jumat Curhat di SMKN 1 Rantau Alai, Ini Himbauan Kanit Samapta Polsek Rantau Alai