Home / TNI/POLRI

Rabu, 18 Desember 2024 - 12:43 WIB

Sat Reskrim Polres Sergai Menggelar Konferensi Pers, Ungkapnya Kasus Seorang Siswi SMP Didalam Karung Goni

SERGAI | LENSANUSA.COM – Sat Reskrim Polres Sergai menggelar konferensi pers terkait kasus tewasnya seorang siswi SMP berinisial AS (12) yang ditemukan sudah tak bernyawa didalam karung goni plastik di dusun III, desa Lubuk Saban, kecamatan Pantai Cermin kabupaten Serdang Bedagai provinsi Sumatera utara (sumut) pada hari jumat 13/12/2024 sekira pukul 16.00 WIB.

Polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai penemuan mayat perempuan di dalam karung di lokasi tersebut. Tim langsung bergerak cepat ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) ,sesampai di tempat lokasi langsung memasang garis polisi dan mengamankan area yang telah di padati warga.

Korban dikenal oleh ayahnya, Supardi Harefa berdasarkan gelang karet di tangan kiri korban, jenazah kemudian di Rs. Bhayangkara Tebing tinggi untuk diotopsi.

Dalam penangkapan tersangka, tersangka berinisial HFN alias N (27)warga dusun I desa pematang tatal, kecamatan Perbaungan, ditangkap pada Minggu 15/12/2024 pukul 19.30 wib oleh Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Sergai, dan Polsek Pantai Cermin, unit 2 Buncil serta Subdit III Jatanras Diskreskrimum Polda Sumut yang dipimpin oleh kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny P. simatupang SH, MH.

Pada saat pengembangan barang bukti, tersangka mencoba melarikan diri sehingga perugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya, ia kemudian di bawa ke Rs. Bhayangkara Tebing Tinggi sebelum di periksa lebih lanjut di markas kepolisian.

Motif nya tersangka di ketahui memiliki niat untuk menguasai sepeda motor korban, setelah melihat korban, tersangka tergoda untuk memperkosanya, berdasarkan hasil autopsi korban meninggal akibat cekikan menggunakan kain dan ditemukan cairan sperma di alat kelamin korban.

Polisi telah menyita barang bukti berupa pakaian korban, karung plastik, tali, bambu dan dua sepeda motor tanpa plat.

Polisi telah melakukan olah TKP, visum autopsi, pemeriksaan saksi – saksi dan menahan tersangka akan di jerat pasal 340 subs Pasal 338,Pasal 365 ayat(3) KUHP,serta Pasal -pasal perlindungan anak,dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(Dilla)

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Polda Sumut Gelar Rekonstruksi kebakaran Rumah Sempurna Pasaribu

TNI/POLRI

Polres Labuhanbatu Amankan Pria Pengancam Bermodal Arit dan Palu di Lahan Sengketa Sawit

DAERAH

Jelang Pemilu 2024, Bhabinkamtibmas Polsek Kuala Sambangi Warga Ingatkan Berita Hoax

TNI/POLRI

Polres Langkat Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Persatuan 

DAERAH

Danrem 031/ Wira Bima Terima Penyerahan Tanah Hibah Koramil Inuman dari Bupati Kuansing 

BERITA NASIONAL

Antisipasi 3C dan Balap Liar Pada Malam Libur, Polsek Rantau Alai Gelar KRYD

SUMATERA UTARA

Kapolda Sumut Letakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Satlantas Polres Serdang Bedagai

OGAN ILIR

Laksanakan Patroli Hunting, Begini Himbauan Kapolsek Tanjung Raja