Home / BERITA NASIONAL / DKI JAKARTA / HUKUM/KRIMINAL

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:46 WIB

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Eddy Gunawan Tambrin Perkara Tindak Pidana Korupsi

LENSANUSA.COM |JAKARTA – Selasa 4 Februari 2025 bertempat di Hotel Lovina Inn Batam Center, Batam, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya. 

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu: 

Nama/Inisial : Eddy Gunawan Tambrin

Tempat lahir : Samarinda

Usia/Tanggal lahir : 58 Tahun / 7 Maret 1966

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Kristen

Pekerjaan : Direktur Utama PT SBA

Alamat : Kencanasari Timur Blok H-8, RT.006, RW.006, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh.

Perkara Eddy Gunawan Tambrin ini bermula ketika PT Samudera Bahtera Agung (SBA) mengajukan kredit ke Bank Mandiri senilai Rp172 miliar, sejak tahun 2008 lalu. Dalam pengajuannya, PT SBA mengagunkan 15 kapal kargo miliknya. Tahun 2010, kredit tersebut macet dan sisa kredit Rp90 miliar tidak dibayar oleh PT SBA.

Eddy Gunawan Tambrin diduga bersalah karena menjual 15 kapal yang diagunkan, sementara kredit ke Bank Mandiri belum lunas.

Adapun pengamanan tersebut dilakukan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2098 K/Pid.Sus/2016 tanggal 24 Juli 2017 dengan amar sebagai berikut:

Menyatakan Terdakwa Eddy Gunawan Tambrin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Korupsi”

Menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 36.400.000.000,00 (tiga puluh enam miliar empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka kepada Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Saat ini, Terpidana dititipkan di Kejaksaan Negeri Batam menunggu Tim Kejaksaan Negeri Surabaya untuk dilakukan serah terima.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (K.3.3.1)

 

 

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Brigadir Herry Komara Bhabinkamtibmas Polsek Lalan Giat Polisi Sanjo di Desa Karang Agung

HUKUM/KRIMINAL

Lapas Binjai Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis Peringati Hari Bakti Kemenimipas Ke-1

BERITA NASIONAL

Polsek Rantau Alai Laksanakan Patroli Antisifasi 3C di Seputaran Wilayah Hukumnya

HUKUM/KRIMINAL

Kajati Riau Ikuti Sosialisasi Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan

DAERAH

Warga RW 02 Tobekgodang Desak Penutupan Club Malam H2: Khawatirkan Pengaruh Buruk bagi Generasi Muda

BERITA NASIONAL

Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus Upacara Bareng Memperingati HUT Pemadam Kebakaran Ke 105

DI YOGYAKARTA

Polres Bantul Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Progo 2025, Siap Amankan Lebaran

SUMATERA UTARA

Usai Hari Bhayangkara ke 78, Polresta Deli Serdang Tingkatkan Patroli Blue Light