Home / DAERAH / MEDAN / SUMATERA UTARA / TNI/POLRI

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:47 WIB

Sat’Lantas Polrestabes Medan Laksanakan Penindakan Hukum Terhadap Pelanggar Lalu Lintas.

Lensanusa.com | Medan ,--Pada hari Senin, 30 September 2024, personel Sat Lantas Polrestabes Medan melaksanakan peneguran dan penindakan tilang di tempat terhadap pengendara yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) serta yang menggunakan knalpot brong. Penindakan ini dilakukan di wilayah hukum Polrestabes Medan

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas. Dengan penindakan di tempat, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar, sehingga kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas dapat meningkat.

Slogan “Utamakan Keselamatan daripada Kecepatan” menjadi pengingat penting dalam upaya menciptakan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di Kota Medan. Melalui langkah-langkah tegas ini, Sat Lantas Polrestabes Medan berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban berlalu lintas demi kenyamanan bersama. Pungkasnya.

(Dilla)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Minggu Kasih, Ka SPN Polda Riau bersama Kapolsek Tenayan Raya Serahkan Bantuan Gereja

DAERAH

Pelaku Pembakar Istri Pakai Bensin Ditangkap Polsek Pangkalan Brandan di Aceh

TNI/POLRI

Warga Gerah, Gubuk untuk Berteduh Malah Dijadikan Lokasi Konsumsi Narkoba

DAERAH

Serahkan SK PNS, Afrizal Sintong: PNS Lebih Giat Bekerja

DAERAH

Lapas Pekanbaru Ikuti Zoom Meeting Penguatan Tugas dan Fungsi Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan

BERITA NASIONAL

Simpan 2 Kilo Gram Ganja Siap Edar, Mahasiswa di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

TNI/POLRI

Dialog Interaktif Halo Polisi di RRI Medan, Propam Polda Sumut Tegaskan Komitmen Penegakan Kode Etik Polri

TNI/POLRI

Polsek Belawan Kembali Tangkap Dua Pelaku Pungli di Simpang Sicanang