INDRALAYA – Aparat Satresnarkoba Polres Ogan Ilir membekuk seorang pengedar narkoba yang hendak mengantar sabu ke daerah Tanjung Raja.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Ahmad Iqbal menerangkan, polisi mengamankan barang bukti sabu dalam jumlah cukup besar.
“Petugas kami mengamankan satu kilogram sabu dari tersangka berinisial P,” kata AKBP Bagus di Mapolres Ogan Ilir, Sabtu (24/8/2024).
Pengungkapan peredaran sabu ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual-beli sabu di wilayah Tanjung Raja.
Kapolres Ogan Ilir menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut didapatkan tersangka dari seseorang di wilayah Sungai Pinang.
Sungai Pinang dan Tanjung Raja merupakan dua kecamatan bertetangga di Ogan Ilir.
“Identitas orang yang dimaksud tersangka P sudah kami ketahui dan sedang dalam proses pengejaran,” ujar Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo.
Sementara tersangka P kepada polisi mengaku sudah dua kali mengantar sabu dengan jumlah berbeda dan diupah Rp 1 juta untuk sekali antar.
Sabu senilai kurang lebih Rp 600 juta itu rencananya akan dijemput oleh seorang kurir di Tanjung Raja.
“Tersangka mengaku tidak tahu siapa kurirnya karena begitu sampai di Tanjung Raja, tadinya tersangka akan dihubungi seseorang. Namun transaksi tersebut digagalkan anggota kami,” terang Bagus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Tersangka terancam pidana penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
“Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan kami terus melakukan pengembangan peredaran narkoba ini,” kata Kapolres AKBP Bagus Suryo Wibowo menegaskan.
Jurnalis : frans raje