Home / TNI/POLRI

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:52 WIB

Satu Pengedar dan Dua Pengguna Narkoba Diciduk Polres Binjai

BINJAI | LENSANUSA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali berhasil menangkap 3 (tiga) orang laki-laki sebagai pengedar narkoba dii wilayah hukum polres Binjai, Sabtu (16/5/26).

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 3 (tiga) orang tersangka sebagai pengedar dengan inisial AP (26), desa Sei Semayang Kecamatan sunggal.

ditangkap di TKP, jalan Apel kelurahan Sukaramai kecamatan Binjai Barat pukul 15.00 wib.

Sedangkan EY (26), desa tanjung ibus kecamatan secanggang bersama *AS (28), desa perdamaian kecamatan Stabat kabupaten langkat.

diamankan oleh TIM pemburu Begal dibawah pimpinan IPDA Novriko Sijabat, S.H., saat melaksanakan hunting di jalan Megawati kecamatan Binjai Timur, pukul 19.00 wib ucap Katim

Pengungkapan jaringan ini diawali dengan adanya informasi masyarakat yang direspon langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H.,

untuk menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian menerintahkan Timnya untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan ketiga pelaku :

” Dari pelaku AP (26) diamankan barang bukti : 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 3,01 gram, ‎1 (satu) buah kotak rokok surya (tempat menyimpan sabu) serta 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio dengan No. Pol : BK 5344 SY.

‎” Terhadap pelaku EY (26) & AS (28) diamankan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu, Berat Brutto : 0,59 gr, 1 (satu) unit Hp Merk Realme warna biru serta 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario BK 5856 IP.

Terhadap AP (26), EY (26) & AS (28) dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU.

RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.,

Sedangkan terhadap EY (26) & AS (28) dijerat dengan pasal 127 ayat (1) huruf A UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika., tegas AKP Ismail Pane.

Kapolres Binjai, juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110,

keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini diharapkan mampu memberikan rasa aman & nyaman bagi masyarakat.

Kami tetap berkomitmen untuk brantas terhadap peredaran narkoba di Wilkum Polres Binjai. tegas AKBP Mirzal.

(Red/Dilla)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Ungkap Transaksi Narkotika di View Tonga Bar, Polrestabes Medan Minta Dukungan Penutupan dari Pemkot

DAERAH

Kapolda Riau Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat dan Pemberian Penghargaan, Aiptu Jimmi Farma salah satu nya

TNI/POLRI

Kabaharkam Polri Mengunjungi Posko Bencana di Kabupaten Aceh Tamiang

TNI/POLRI

Kapolri Serahkan Bantuan 3,5 Ton kepada Korban Bencana di Taput

DAERAH

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, melakukan inspeksi langsung ke tiga Pos Pengamanan

TNI/POLRI

Rise and Speak, Bareskrim Polri Ajak Mahasiswa Lawan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

TNI/POLRI

Update Kondisi Pasca Bencana Alam di Kota Sibolga

TNI/POLRI

Rutan Kelas I Medan Terima Kunjungan Kerja Staff Khusus Menteri Imipas