Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / PEKANBARU / TNI/POLRI

Senin, 28 April 2025 - 15:11 WIB

Sempat Buron,Polda Riau Berhasil menangkap 10 orang Debt collector(DC) Perusak Mobil di halaman Polsek Bukit Raya

Oplus_131072

Oplus_131072

PEKANBARU  | LENSANUSA.COM – Tim gabungan Ditreskrimmum Polda Riau, Polresta Pekanbaru berhasil menangkap 10 orang tersangka debt collector fighter yang melakukan pengrusakan mobil di halaman Polsek Bukitraya tanggal 19 April 2025.

Tim gabungan yang terdiri dari Ditreskrimum Subdit Jatanras Polda Riau, Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap 10 orang Debt Collector Fighter dari tanggal 22 sampai dengan 25 April 2025 kemaren.

“Kesepuluh orang ini sekarang sudah ditahan di Polresta Pekanbaru untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan terkait peran mereka saat kerusuhan dihalaman mapolsek bukitraya kemaren,” kata Dirreskrimmum Kombes Pol Asep Darmawan, Senin (28/4).

Ia juga menjelaskan tersangka berinisial MR, MRS,WIF, MIE,SN alias Rian, MRP, PP, JF, EF dan VMD dan mereka ditangkap ada yang di sekitar kota pekanbaru ada yang di luar kota pekanbaru.

Kesepuluh tersangka ini ada 3 orang anak-anak dibawah umur yang terlibat kasus ini dan yang tiga ini sekarang usah kita amankan di dalam sel.

“Ini berkat informasi dari 4 orang tersangka yang sebelumnya udah kita tangkap,” katanya.

Berkat informasi ini katanya, petugas berhasil menangkap 10 orang lagi. Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar melapor apabila mengalami intimidasi, kekerasan, atau penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector atau pihak ketiga.

“Penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai hukum yang berlaku dan tidak ada melakukan penarikan di jalan raya harus di rumah dan diserahkan oleh masyarakat yang pemegang kredit dan tidak boleh ada paksaan,” ucap Kombes Pol Asep.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Toyota Calya BK 1863 ABD, satu unit sepeda motor Honda Genio BM 4605 ABA, pecahan semen cor, batu bata, dan tongkat besi sepanjang 40 cm yang digunakan dalam aksi tersebut.

Sementara Itu Waka Polda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo, S.H., M.Han menegaskan bahwa tidak boleh ada ganguan Kamtibmas di wilayah hukum polda Riau.

“Kami akan melakukan tindakan tegas dan berkomitmen memberi keamanan dan rasa nyaman kepada masyarakat Riau dalam beraktifitas,” katanya.

Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika SIK MH Kapolresta Pekanbaru juga menambahkan Kota Pekanbaru sebagai cerminan Provinsi Riau harus betul-betul dijaga dari kejahatan dan premanisme sehingga masyarakat dapat beraktifitas dengan nyaman.

“Kita akan berupaya dan berusaha untuk memberikan kenyamanan masyarakat kota pekanbaru saat mereka melakukan kegiatan dan tidak ada penekanan dari premanisme atau tindakan kejahatan lain,” ungkapnya.**

 

Editor:Andi Champay

Share :

Baca Juga

DAERAH

Jajaran Polresta Deli Serdang Datangi Mako TNI, Beri Surprise HUT TNI Ke – 78

TNI/POLRI

Polri Hadir untuk Generasi Sehat: Polda Sumut Resmikan Dapur SPPG Polres Tapanuli Utara

BENGKALIS

159 Orang Mahasiswa Teknik Informatika Ikuti Yudisium, Siap Melangkah ke Dunia Kerja

BENGKALIS

Kualitas Proyek Rehabilitasi Jalan Produksi Disbun Riau di Bengkalis, Diragukan dan Terindikasi Korupsi

TNI/POLRI

Jaringan Narkoba di Tanjung Balai Ditangkap, Pelaku Melawan dan Memprovokasi Warga

BERITA NASIONAL

Polsek Rantau Alai Gelar KRYD Malam Minggu, Cegah 3C dan Kejahatan Jalanan

DAERAH

Kajati Riau Kunjungan Kerja di Kejaksaan Negeri Inhu

DAERAH

Treasury Award 2023, Pemko Terbaik Ketiga Kategori Penyaluran KUR