Iklan KPU

Home / HUKUM/KRIMINAL

Senin, 27 Februari 2023 - 23:20 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Unit Reskrim Polsek Limapuluh

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Unit Reskrim Polsek Limapuluh Polresta Pekanbaru mengamankan KG (20) atas tuduhan diduga persetubuhan anak dibawah umur, untuk pelaku sendiri berhasil diamankan pada hari Jum’at 24 Februari 2023

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Afrijal,S.I.K., menyampaikan bahwa benar telah di amankan seorang pemuda inisial KG (20) atas tuduhan perbuatan persetubuhan anak dibawah umur. Senin (27/02/2023).

Untuk kronologis kejadian terang Kompol Afrijal, berdasarkan keterangan orang tua korban berawal pada hari Jum’at 24 Februari 2023 orangtua korban yang gelisah menunggu kepulangan anaknya dari Sekolah hingga pukul 15.00 Wib tidak Kunjung tiba di rumah.

Atas rasa gelisah tersebut orang tua korban berusaha mencari keberadaan Korban  DA (15) dengan menanyakan kepada teman-teman sekolah korban, keluarga korban berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan DA melalui Medsos, yang berada disalah satu toko yang terletak di  Jl. Kuantan Raya Pekanbaru.

Sesampainya di Lokasi sekira Pukul 19.00 di hari yang sama,  orang tua Korban di dampingi oleh Salah seorang Keluarga ( Tante Korban ) melihat DA sedang bersama seorang Laki-Laki (Sdr. KG), selanjutnya didorong rasa marah dan kesal, orang tua korban lalu bertanya kepada pelaku apa yang telah pelaku lakukan terhadap DA selama berhubungan.

Sdr KG menjelaskan bahwa dia dan korban telah melakukan 2 Kali hubungan badan di Tempat Kost pelaku di Jl. Proyek Baru Kec. Limapuluh Pekanbaru, mendengarkan keterangan pelaku tersebut orang tua korban lalu membuat laporan polisi ke Polsek Limapuluh.

Selanjutya atas laporan tersebut kami bergerak untuk mengamankan pelaku, saya lalu memerintahkan Kanit Reskrim AKP Bahari Abdi, S.H., beserta tim terang Kompol Afrijal untuk menjemput pelaku yang sebelum nya telah diamankan Pihak Keluarga DA di Lokasi Jl. Kuantan Raya Pekanbaru agar pelaku tidak melarikan diri,sesampainya tim di Lokasi pelaku diamankan tanpa adanya perlawanan dan pelaku dan langsung dibawa kepolsek Limapuluh.

Untuk pelaku selanjutnya kami lakukan pemeriksaan sekaligus pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti seperti melakukan visum tehadap korban dan alat bukti lainnya tegas Kompol Afrijal.

Pelaku kami sangkakan  pasal 81 ayat (1 dan 2) UU No. 17 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23 th 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-undang No. 35 th 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan Ancaman Pidana  Penjara selama 15 Tahun tutup Kompol Afrijal.SIK.

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Viral 4 Siswa Bawa Sajam Arit Sambil Ancam Pelajar Lain Ditangkap Polisi

BENGKALIS

Diduga Setubuhi Istri Karyawan, Terduga Ancam Persulit Pekerjaan Korban Jika Menolak

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Kelas I Medan Test Urine Terhadap Warga Binaan

DAERAH

Diduga Milik Oknum APH, Unit Intel Kodim 0321 Rohil Berhasil Amankan Puluhan Slop Rokok Ilegal

DAERAH

Ikuti Sosialisasi dan Glorifikasi SPI KPK, Lapas Pekanbaru Komitmen Perkuat Integritas Dan Transparansi

DAERAH

PH Pencuri Minta Uang Damai 250 Juta, Ketua Harian Forki Riau: Ini Berdamai atau Apa?

HUKUM/KRIMINAL

Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024, Sat Binmas Polresta Deli Serdang gelar Cooling system 

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Kelas I Labuhan Deli Berbagi Takjil Berbuka Kepada Masyarkat
× Admin