TEMBILAHAN | LENSANUSA.COM-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tembilahan terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, terukur, dan berorientasi pada reintegrasi sosial.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Integrasi bersama Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, Kamis, 24 September 2026.
Dalam sidang tersebut dibahas usulan pemberian hak integrasi bagi sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Hasilnya, sebanyak 28 WBP ditetapkan memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB), sementara 3 WBP mendapatkan Cuti Bersyarat (CB).
Kasi Administrasi dan Keamanan dan Ketertiban (Adm Kamtib) Lapas Kelas II Tembilahan, Suparlan Purba, menegaskan bahwa pemberian hak integrasi dilakukan melalui proses yang terukur serta tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
“Kami melaksanakan Sidang TPP Integrasi Kanwil secara tertib dan sesuai prosedur. Dari usulan yang diajukan, ditetapkan 28 warga binaan mendapatkan Pembebasan Bersyarat dan 3 warga binaan memperoleh Cuti Bersyarat. Pemberian hak integrasi ini merupakan bentuk pembinaan yang mendorong warga binaan untuk lebih bertanggung jawab dan siap kembali ke masyarakat,” ujar Suparlan Purba.
Menurutnya, setiap usulan telah melalui tahapan verifikasi data, penilaian perilaku, serta pertimbangan Tim Pengamat Pemasyarakatan. Dengan demikian, pemberian hak integrasi tidak semata-mata menjadi bentuk kelonggaran, tetapi bagian dari proses pembinaan dan persiapan warga binaan sebelum kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Lapas Kelas II Tembilahan juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program reintegrasi sosial yang dijalankan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Para WBP yang telah memperoleh hak integrasi selanjutnya diharapkan mampu menjalani masa pembimbingan dengan penuh tanggung jawab di luar lembaga, dengan tetap berada dalam pengawasan dan pembimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam membangun sistem pemasyarakatan yang tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan pidana, tetapi juga memberikan ruang bagi warga binaan untuk memperbaiki diri, membangun kembali kepercayaan, dan mempersiapkan diri kembali sebagai bagian dari masyarakat.(JR)















