Home / HUKUM/KRIMINAL / SUMATERA UTARA

Selasa, 26 September 2023 - 11:22 WIB

Simpan Sabu Dalam Saku Jaket, Satres Narkoba Polres Binjai Amankan Seorang Pria

BINJAI | LENSANUSA.COM – Pada hari senin tanggal 25/9/2023 Tim satnarkoba polres Binjai melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba saat duduk santai diatas sepeda motornya di jalan Ir. juanda kelurahan timbang langkat kecamatan binjai timur, kota binjai, provinsi sumatera utara.

Sesuai dengan instruksi bapak Kapolda Sumut IRJEN POL AgungĀ  Setya Imam Effendi, SH, S.I.K.,. M.Si., terhadap para Kapolres sejajaran polda sumut untuk menindak dan sikat habis para bandar narkoba di wilayah kerjanya masing-masing.
Sesaat mendapatkan informasi bahwa di TKP sering adanya transaksi jual beli narkoba, setelah mendapatkan informasi tersebut Tim satnarkoba polres Binjai langsung bergerak dan berbagi tugas untuk melakukan penyelidikan ke TKP.

Kemudian Tim melakukan penyisiran di sepanjang jalan Ir. juanda namun Tim tidak ada menemukan ciri-ciri sesuai informasi awal. Dan berselang satu jam kemudian tim kembali melakukan penyelidikan di TKP sehingga saat petugas sedang melintas di jalan Ir. juanda kelurahan timbang langkat kecamatan binjai timur, menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk santai diatas sepeda motor di pinggir jalan.

Dengan gerak cepat petugas langsung menghampiri terduga dan melakukan pemeriksaan terhadapnya dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap terduga ditemukan sebuah bungkusan plastik hitam dengan dilakban didalam kantong jaket terduga. Dan dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan tersebut ternyata didalamnya ditemukan diduga narkoba jenis sabu-sabu.
Dan dilakukan interogasi awal di TKP sehingga terduga mengakui narkoba tersebut adalah miliknya dan terduga mengaku bernama RJS (27) yang tinggal di bandar labuhan kecamatan tanjung morawa.

Disaat melakukan penangkapan terhadap terduga ditemukan BB berupa : 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 101,15 gram ( yang di bungkus plastik hitam dengan dilakban), 1 unit hp merk vivo dan 1 unit sepeda motor merk vixion BK 5425 MAP dan terduga RJS dikenakan melanggar pasal: 114 ayat(2) subs pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan,”Ucap AKP Irvan Pane, SH.
*Dilla

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Perusahaan Tak Hadir dalam Mediasi, Buruh PT Palma 1 Terus Berjuang

HUKUM/KRIMINAL

Penilaian Akreditasi, Klinik Rutan Medan Tingkatkan Kualitas Pelayanan

HUKUM/KRIMINAL

Diskotik One King Golden Sei Bamban di Geruduk Aparat Gabungan

DAERAH

Tak Cukup Ditindak, GANAS ANNAR MUI Riau Dorong Rehabilitasi dan Konseling Korban Narkoba

DAERAH

Lakukan Sodomi, Oknum Guru di Ponpes di Amankan Unit PPA Polisi Resort Rohul

DAERAH

KPU Sumut Harapkan Paslon Kedepankan Visi Misi Dalam Debat

DAERAH

Polsek Panjang Tangkap DPO Pelaku Pencurian Besi Proyek

SUMATERA UTARA

Polresta Deli Serdang Laksanakan Pengamanan Kedatangan Jemaah Haji di Bandara Kualanamu