Home / DAERAH / KAMPAR

Jumat, 25 April 2025 - 13:30 WIB

SPBU 13.284.626, Kampar kiri memberikan hak jawab dalam rangka jumpa pers

PEKANBARU| LENSANUSA.COM -Hebohnya beberapa media online, yang viral dengan menyudutkan SPBU 13.284.626,bahwa melanggar SOP dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku.

Menyikapi pemberitaan di sejumlah media online yang telah viral terkait pemberitaan pihak SPBU 13.284.626 .

Pihak SPBU memberikan klarifikasi dan hak jawab “Kami selalu pihak SPBU 13.284.626 Kampar kiri mengatakan terkait pemberitaan tersebut adalah tidak benar.Kami bekerja sesuai dengan SOP dan peraturan bahkan kami pun sesuai Barcode yang berlaku.jum’at,(25 /4/2025).

Dalam klasifikasi nya,pihak SPBU Kampar kiri ini mengungkapkan terimakasih kepada rekan -rekan media yang selalu aktif memantau jika ada kami melanggar SOP yang ada.

“Kami pihak SPBU mengucapkan ribuan terimakasih kepada beberapa awak media yang aktif ikut memantau kegiatan kita,Bahkan kami meminta kepada beberapa awak media, ayok sama-sama kita pantau SPBU tersebut yuk.”ajaknya

“Apabila ada pihak kita yang terlibat di luar kegiatan kita,kita siap untuk proses secara hukum yang berlaku.Sekali lagi kami tidak bosan mengucapkan ribuan terimakasih kepada beberapa awak media yang telah aktif di SPBU kita ini.”ujar manager SPBU ketika konferensi pers.***

 

 

Share :

Baca Juga

DAERAH

Wakil Bupati Rokan Hilir Hadiri Kegiatan Workshop Etika Pemerintahan dan Isu-Isu Politik 2024 di Kota Solo Jawa Tengah

DAERAH

Menkum HAM RI Sarankan Laporkan Bea dan Cukai Riau ke Menkeu dan Ombudsman RI

BERITA NASIONAL

DPKP Pekanbaru Data 105 Kebakaran Sejak Awal 2023

DAERAH

Melalui Acara Penyusunan Profil, Staf Ahli Serahkan Penghargaan Kepada 14 Kelurahan Cepat Berkembang

DAERAH

Mengaku Anggota Polri Polda Sumut, Pria di Pangkalan Brandan Ditangkap Polisi,Korban Rugi Hampir Rp10 Juta

DAERAH

Sambut Wakapolda Baru, Irjen Moh Iqbal : Track Recordnya Adalah Seorang Pekerja Keras dan Leadershipnya Baik

DAERAH

Bupati Kasmarni Tandatangani Kerjasama Dengan Kepala BKSDA Riau Icon Pada 4 Mei 2023

DAERAH

Kejari Pringsewu Hentikan 2 Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice