Home / BERITA NASIONAL / DKI JAKARTA

Selasa, 11 Februari 2025 - 21:29 WIB

Tanggapan pernyataan kepala dinas DPMD RAHMAT ATONG.

LENSANUSA.COM |BEKASI -Menanggapi pernyataan kepala dinas DPMD di media masa terkait pelaksanaan PAW di beberapa desa, Eko Setiawan menanggapi dengan lantang

Mengapa dan kenapa harus menunggu pelantikan Bupati??

Jangan jangan kepala dinas DPMD sentimen dan ingin mencoreng nama Bupati terpilih, selesai plantikan di suguhkan kasus yang tak bisa diselesaikan PJ.Bupatinya.

Tidak semua kasus PAW di beberapa desa serupa dengan yang terjadi di Desa Serang kecamatan Cikarang Selatan. Pejabat exelon 2 kok nggak paham atau belagak ngak paham??? Ungkap Ekos etiawan, ketua FKMPB.

Jelas ada data yang kami miliki dan sudah kami laporkan juga permasalahan ini ke kajari kabupaten bekasi, lalu apa yang membuat sulit dan seolah enggan sekali selesaikan kasus desa serang??

Apa perlu kami sebagai masyarakat bergerak untuk menyampaikan pernyataan kegagalan kepemimpinan PJ.Bupati Dedi Supriadi, sebagai PJ.Bupati kenapa tak ada tindakan sama sekali terkait proses hukum yang jelas sudah inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap, termasuk Haji Yaman kan pembinanya kita kan pembinanya kan termasuk biaya pak haji kan Maaf pak haji Saya bilang ini urusannya sama aja ini calon kepala desa adiknya itu tetapi masih juga di tunda tunda.

Kami masyarakat yang tergabung dalam FKMPB harapkan pemerintahan kabupaten bekasi bersih dari pemimpin otoriter dan tangan besi seperti yang ada saat ini di kabupaten bekasi, kami mendesak agar dan untuk perihal desa serang segera selesai dan tanpa basa basi mengingat sudah 4 tahun kasus ini tak di indahkan oleh para pemimpin di kabupaten bekasi dan kelak akan berdampak kekisruhan di masyarakat desa serang ungkap Eko setiawan, ketua FKMPB.

Kepada PJ.Bupati. jangan ajari masyarakat bodoh dan membodohi masyarakat dengan kepemimpinan nya, segera laksanakan sesuai kputusan yang di keluarkan hasil PTUN. Surat Gubernur dan Mendagri untuk segera PAW sesuai prosedur dan aturan hukum, bukan aturan rekayasa pemerintah daerah yang di pimpin secara otoriter dan di duga melakukan perbuatan melawan hukum, sesuai data yang kami miliki.Terang Eko menutup pembicaraannya.

 

Editor:Andi Champay

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Salurkan Bantuan Banjir Ke Daerah Sulit Pemda Kampar Gandeng IOF Kampar

BERITA NASIONAL

Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Warga Desa Ulakkerbau Lama Gelar Pawai Obor

SUMATERA UTARA

Terpilih Secara Aklamasi di Muslub, Roy Syamsul Gultom Pimpin FJP

PEMERINTAH

Warga Desa Gabungan Tasua Tolak Penggantian PJ Kades, Pertanyakan Keputusan Bupati Nias Selatan

BERITA NASIONAL

Pasukan Pengamanan Pemilu 2024 Resmi Di Mulai

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Penyewaan Tanah Ilegal Kalurahan Maguwoharjo

POLITIK

KPU Sumut : Partisipasi Pemilih di Pilgubsu 2024 Optimis Mencapai 80 Persen

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Medan Terima Kunjungan Tim Dirwatkeshab Ditjenpas, Pastikan Pelayanan Kepada WBP Berjalan Baik