BENGKALIS | LENSANUSA.COM – Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Andris Wasono, memberikan klarifikasi resmi menanggapi pemberitaan di media online mataxpost.com dan akun TikTok @mataxpost.com.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul narasi di media tersebut yang menuding Bupati Bengkalis, Kasmarni, merusak nilai demokrasi Indonesia karena kebijakan mempertahankan Penjabat (Pj) Kepala Desa.
Penunjukan Pj Kepala Desa Sesuai Aturan
Menanggapi narasi yang dinilai berpotensi tendensius tersebut, Plt Kepala Dinas PMD Andris Wasono menegaskan bahwa penunjukan Pj Kepala Desa dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Selama belum ada kepala desa definitif, roda pemerintahan desa dijalankan oleh Pj Kepala Desa dari kalangan PNS. Ini diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 yang menegaskan bahwa Pj Kepala Desa harus berasal dari PNS Pemerintah Kabupaten/Kota, bukan perangkat desa,” jelas Andris Wasono, yang juga menjabat Asisten I Setda Kabupaten Bengkalis.
“Oleh karena itu, tidak benar jika dikatakan kebijakan ini merusak demokrasi atau melanggar aturan, termasuk Undang-Undang tentang ASN. Yang kami lakukan adalah menjalankan amanat regulasi,” tegasnya.
Penundaan Pilkades Terkait Peraturan Pusat
Terkait belum terlaksananya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, Andris menjelaskan bahwa penundaan ini berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024. Hal ini sejalan dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Surat tersebut pada angka 4 huruf b menyebutkan:
“Bupati/Walikota dapat melaksanakan kembali Pemilihan Kepala Desa setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, dengan tetap berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan.”
Lebih lanjut, Andris menambahkan bahwa setelah berakhirnya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, pada 25 April 2024, Pemerintah Pusat telah melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tersebut masih menimbulkan polemik dan bahkan sedang diuji materi di Mahkamah Konstitusi. Hingga saat ini, Pemerintah Pusat juga belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana dari undang-undang tersebut,” paparnya.
“Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bengkalis belum dapat melaksanakan Pilkades karena belum adanya aturan pelaksana yang menjadi payung hukum teknis atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,” jelas Andris.
Komitmen Pelaksanaan Pilkades
Andris menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis sama sekali tidak memiliki niat untuk menunda-nunda pelaksanaan Pilkades.
“Jika seluruh payung hukum sudah jelas dan tuntas, Pemkab Bengkalis akan segera melaksanakan Pilkades serentak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Terakhir, Plt Kadis PMD Kabupaten Bengkalis tersebut berharap seluruh pihak dapat memahami dasar hukum dan kondisi yang ada. Ia juga berpesan kepada insan pers agar senantiasa menghadirkan pemberitaan yang akurat dan berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. (**/Jumadi)













