Home / BENGKALIS / DAERAH / DUMAI / HUKUM/KRIMINAL

Selasa, 15 April 2025 - 22:20 WIB

Terlihat dengan jelas,SPBU 14.287.6110 menjual BBM mengunakan Jergen, Taufik koto: kita meminta penegak hukum Bertindak Tegas 

DURI,RIAU| LENSANUSA.COM  – Pemandangan yang tidak biasa saat Taufik Hidayat koto bersama rekan media ingin mengisi bahan bakar minyak di SPBU 14.287.6110 di jalan Lintas Duri Dumai KM 11,desa Balai makam, kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis – Riau.

Didapati karyawan SPBU tersebut menjual kepada pembeli mengunakan jergen, saat awak media menghampiri dan menayakan, sunguh diluar dugaan, ternyata si pengisi yang mengunakan jergen ini juga karyawan di SPBU tersebut.

“Ditanya salah satu team media,Ini siapa pengawas nya? Sudah pulang pak,jawab petugas SPBU ,trus apakah boleh menjual mengunakan jergen? Ya cuma 20 liter kok pak”.jawab nya dengan santai.selasa,15 /4/2025 dini hari.

Hal ini membuat berang Taufik Hidayat koto,yang langsung melihat aktivitas tersebut.

“Sebagai masyarakat, tentunya merasa dirugikan. Bukan kali pertama aktivitas ini terjadi, ini sudah lama. Silahkan cek ke SPBU tersebut, prakteknya secara terang-terangan. Kuat dugaan puluhan mobil lansir,dan pengisian BBM menggunakan jergen kerap dilakukan pengisian BBM subsidi disana. Subsidi BBM seharusnya membantu mereka yang benar-benar membutuhkan, bukan perusahaan-perusahaan besar maupun ke penimbunan BBM yang mengantongi keuntungan besar,” ujar topik kepada media ini, Selasa, 15/4/2025.

Menurutnya, praktik penggunaan BBM subsidi oleh perusahaan atau pun mengunakan jergen adalah bentuk ketidak adilan sosial. Ia akan mendesak pemerintah,Polda Riau terutama ,di wilayah hukum polsek duri untuk segera melakukan evaluasi,menegakkan hukum yang berlaku dan regulasi yang lebih ketat.

“Kita tidak akan berhenti hingga ada keadilan. Penggunaan BBM subsidi yang dijual okmum karyawan tersebut harus dihentikan!,” tegasnya.

Salah seorang warga yang tidak jauh rumah nya dari SPBU Ini juga menceritakan kepada awak media,”pemandangan ini sudah biasa kami liat pak, ada juga mobil -mobil yang diduga mobil lansir mengisi BBM solar Disni, sampai antiran panjang.”ungkapnya.

Taufik kota juga menegaskan, praktik penyelewengan BBM bersubsidi sangat merugikan masyarakat. Penjual dan pembeli melanggar ketentuan pasal 55, undang-undang nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling tinggi 60 miliar,” tutupnya.

 

Sumber: Tim

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kejati Riau Gelas Jaksa Masuk Desa di SMKN 1 Siak

DAERAH

Ditlantas Polda Sumut Gelar Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 68 Tahun

DAERAH

Pemko Pekanbaru Gelar Rapat Tindak Lanjut Temuan LHP BPK RI Perwakilan Riau

DAERAH

Dugaan Gelper Judi Milik Oknum Owner Media, Disebut Mencapai 12 Tempat

DAERAH

Bersama Forkopimda,Kalapas Pasir Pangarayan Hadiri Halal Bihalal Pemkab Rohul Bersama HKR

DAERAH

Peringati Hari Pendidikan National Dan OTDA, Suhardiman Berikan Penghargaan Bagi Guru Dan ASN Berprestasi

DAERAH

Melalui Sepak Bola Korem 043/Gatam Jalin Sinergitas

DAERAH

Gubernur Riau Siap Dukung Upaya Pembangunan Di Kepulauan Meranti