Home / BENGKALIS / DAERAH / DUMAI / HUKUM/KRIMINAL

Selasa, 15 April 2025 - 22:20 WIB

Terlihat dengan jelas,SPBU 14.287.6110 menjual BBM mengunakan Jergen, Taufik koto: kita meminta penegak hukum Bertindak Tegas 

DURI,RIAU| LENSANUSA.COM  – Pemandangan yang tidak biasa saat Taufik Hidayat koto bersama rekan media ingin mengisi bahan bakar minyak di SPBU 14.287.6110 di jalan Lintas Duri Dumai KM 11,desa Balai makam, kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis – Riau.

Didapati karyawan SPBU tersebut menjual kepada pembeli mengunakan jergen, saat awak media menghampiri dan menayakan, sunguh diluar dugaan, ternyata si pengisi yang mengunakan jergen ini juga karyawan di SPBU tersebut.

“Ditanya salah satu team media,Ini siapa pengawas nya? Sudah pulang pak,jawab petugas SPBU ,trus apakah boleh menjual mengunakan jergen? Ya cuma 20 liter kok pak”.jawab nya dengan santai.selasa,15 /4/2025 dini hari.

Hal ini membuat berang Taufik Hidayat koto,yang langsung melihat aktivitas tersebut.

“Sebagai masyarakat, tentunya merasa dirugikan. Bukan kali pertama aktivitas ini terjadi, ini sudah lama. Silahkan cek ke SPBU tersebut, prakteknya secara terang-terangan. Kuat dugaan puluhan mobil lansir,dan pengisian BBM menggunakan jergen kerap dilakukan pengisian BBM subsidi disana. Subsidi BBM seharusnya membantu mereka yang benar-benar membutuhkan, bukan perusahaan-perusahaan besar maupun ke penimbunan BBM yang mengantongi keuntungan besar,” ujar topik kepada media ini, Selasa, 15/4/2025.

Menurutnya, praktik penggunaan BBM subsidi oleh perusahaan atau pun mengunakan jergen adalah bentuk ketidak adilan sosial. Ia akan mendesak pemerintah,Polda Riau terutama ,di wilayah hukum polsek duri untuk segera melakukan evaluasi,menegakkan hukum yang berlaku dan regulasi yang lebih ketat.

“Kita tidak akan berhenti hingga ada keadilan. Penggunaan BBM subsidi yang dijual okmum karyawan tersebut harus dihentikan!,” tegasnya.

Salah seorang warga yang tidak jauh rumah nya dari SPBU Ini juga menceritakan kepada awak media,”pemandangan ini sudah biasa kami liat pak, ada juga mobil -mobil yang diduga mobil lansir mengisi BBM solar Disni, sampai antiran panjang.”ungkapnya.

Taufik kota juga menegaskan, praktik penyelewengan BBM bersubsidi sangat merugikan masyarakat. Penjual dan pembeli melanggar ketentuan pasal 55, undang-undang nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling tinggi 60 miliar,” tutupnya.

 

Sumber: Tim

Share :

Baca Juga

DAERAH

Gawat !!! Warga Wakafkan Tanah Untuk Mushalla, Lurah Tanah Datar Kecamatan Pekanbaru Kota Sewakan ke Pihak Lain

DAERAH

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444H Pemkab Kampar Kampar Kembali Gelar Pasar Murah Di Kecamatan Kampa

DAERAH

Ciptakan Tatakelola Pemerintahaan Yang Baik,Suhardiman Sambangi Sekjen Kemendagri

DAERAH

Hadiri Pesta Kuliner Sehat, Pj Gubri: Upaya Bersama Cegah Stunting

DAERAH

Sat Narkoba Polres Binjai Sikat 4 Pria Diduga Bandar Narkoba

ADVERTORIAL

Perkuat Ekonomi Daerah, Bupati Kampar Tekankan Sinergi Strategis dengan BRK Syariah

DAERAH

Bupati Bengkalis Ikuti Rapat Bersama BKSDA Riau

DAERAH

Mengenal Ps Kasihumas Polsek Rumbai Pesisir Pendiri Pondok Al-Qur’an Gratis Berujung Hadiah Dari Kapolri