SUMBA TIMUR | LENSANUSA.COM – Proses mediasi perselisihan hubungan industrial antara mantan karyawan, Isto Inong Ndena, dengan pihak manajemen PT Muria Sumba Manis (MSM) yang berlangsung di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Sumba Timur resmi berakhir buntu (deadlock). Kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan perdamaian dalam pertemuan tersebut.
Mediasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Distransnaker Sumba Timur ini turut dihadiri oleh Isto didampingi kuasa hukumnya, serta perwakilan dari tim hukum (legal) PT MSM.
Kuasa Hukum Isto, Adv. Jefri Jonga Tari, S.H., menegaskan bahwa proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dijatuhkan kepada kliennya pada 26 Februari 2026 lalu cacat hukum dan melanggar prosedur undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
“Kami keberatan apabila hak-hak pekerja tidak diberikan secara utuh. Pihak PT MSM menolak karena menganggap PHK itu sudah sah dengan alasan klien kami mangkir. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, seseorang yang sedang dalam proses hukum tidak boleh di-PHK sepanjang jangka waktu 6 bulan belum selesai,” tegas Jefri usai mediasi, Jumat (17/07/2026).
Jefri menambahkan, mengingat kliennya telah diputus bebas dan dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, maka sudah sepatutnya PT MSM mempekerjakan kembali Isto atau setidaknya memenuhi seluruh hak-haknya. Akibat tidak tercapainya perdamaian,kuasa hukum mengambil langkah tegas untuk melanjutkan persoalan ini ke ranah hukum yang lebih tinggi.
“Kami akan melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kupang. Ini adalah upaya terakhir kami untuk memastikan klien kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” lanjut Jefri.
Pekerja Bantah Tudingan Mangkir, Beberkan Bukti Komunikasi
Di tempat yang sama, Isto Inong Ndena membeberkan kronologi dan membantah keras dalih perusahaan yang menyebut dirinya mangkir dari tugas tanpa keterangan. Isto menjelaskan bahwa absennya dia dari tempat kerja disebabkan karena dirinya sedang menjalani penahanan hukum sejak 18 Februari.
Menurut Isto, pihak keluarga telah berulang kali memberikan informasi resmi kepada pihak perusahaan, mulai dari pesan WhatsApp (WA) oleh istrinya pada 19 Februari dan 24 Februari, hingga penyampaian secara lisan kepada petugas PT MSM yang mengantarkan surat panggilan kerja ke rumahnya.
“Keluarga saya sudah menyampaikan langsung saat surat panggilan pertama dan kedua diantar, bahwa saya sedang ditahan. Jadi alasan mangkir tanpa keterangan itu sebenarnya sudah gugur. Ini bukan lari dari tanggung jawab kerja, tapi saya sedang dirampas kebebasannya,” ungkap Isto.
Lebih lanjut, Isto juga telah mengirimkan surat resmi dari tempat penahanan pada tanggal 3 Maret dan 14 Maret 2026 kepada PT MSM dan Distransnaker. Namun, ia menilai pihak manajemen PT MSM terkesan mencari-cari celah administrasi untuk tidak mengakui pemberitahuan tersebut dengan alasan surat terlambat diterima.
“Semua bukti-bukti chat dan surat menyurat ini akan kami uji di langkah hukum selanjutnya (PHI Kupang) agar semuanya bisa terungkap dengan jelas di hadapan majelis hakim,” ungkap Isto.
Redaksi Lensanusa.com menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan asas keberimbangan informasi secara berkeadilan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak manajemen PT Muria Sumba Manis (MSM) maupun pihak terkait lainnya untuk menggunakan Hak Jawab, Hak Koreksi, ataupun memberikan klarifikasi lebih lanjut atas pemberitaan ini. Tanggapan resmi dapat dikirimkan melalui pesan WhatsApp 0851 6609 7986 atau menghubungi nomor kontak resmi redaksi. | **Ikzed















