Home / DAERAH / PEMERINTAH

Kamis, 5 Januari 2023 - 23:00 WIB

UMK Rp3,319 Juta Mulai Diberlakukan

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2023 sebesar Rp3.319.023, telah mulai diberlakukan terhitung tanggal 1 Januari kemarin.

“Jadi terhitung 1 Januari, itu sudah mulai berlaku,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Kamis (5/1).

Sejak diberlakukan, kata dia, hingga kini pihaknya belum ada menerima aduan dari karyawan swasta yang tidak digaji sesuai UMK.

“Sampai sekarang belum ada (pengaduan). Apakah karena belum gajian gitu ya,” ujarnya.

Namun jika nantinya ada perusahaan yang tidak mematuhi UMK, Jamal menghimbau para karyawan agar melaporkannya ke Disnaker Pekanbaru.

“Kalau memang ada yang mengadu ke kita, akan kita tindaklanjuti. Nanti kita akan mediasi dengan memanggil perusahaan-nya. Apakah perusahaan-nya tidak tau atau pura-pura tidak tau, maka perlu kita panggil untuk mediasi,” ucapnya.

Untuk pelaporan sendiri, lanjut Jamal, karyawan bisa menyampaikannya ke Disnaker setempat melalui Bidang Perselisihan Hubungan Industri (PHI) pada jam kerja.

“Jadi kita tidak ada membuka posko (pengaduan). Kalau ada pengaduan, itu langsung disampaikan ke Bidang PHI saja. Kita menerima aduan setiap hari kerja,” tutupnya. (Kominfo6/RD3)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polemik Gudang Penimbunan BBM ILEGAL di Jalan Melati, Erick Simanjuntak : Kita tidak pernah melarang adanya INVESTIGASI MEDIA

ADVERTORIAL

Terpilih Secara Aklamasi Dalam Mubes ,Afrizal Anjo Kembali Pimpin Penggawa Melayu Riau 

BERITA NASIONAL

Diskominfo Pekanbaru Bekerjasama Ombudsman RI Tingkatkan Pelayanan Pengaduan Publik

ADVERTORIAL

Bupati Bengkalis Sampaikan Potensi Kawasan Industri Buruk Bakul ke Wamen Perindustrian

DAERAH

Ikatan Media Online Indonesia Apresiasi Program SIMATRIK Kabupaten Rokan Hilir

BENGKALIS

Camat Bengkalis Meresmikan Malam Pembukaan Pelaksanaan MTQ Ke XI Tingkat Desa Kelamantan

DAERAH

Diduga THL RS Madani di berhentikan sepihak, indikasi Relawan GARDA Aman

DAERAH

Danrem 043/Gatam Resmikan Mushola Al – Ma’ruf Koramil 426-04/Banjar Agung