Iklan KPU

Home / DAERAH / PEMERINTAH

Kamis, 5 Januari 2023 - 23:00 WIB

UMK Rp3,319 Juta Mulai Diberlakukan

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2023 sebesar Rp3.319.023, telah mulai diberlakukan terhitung tanggal 1 Januari kemarin.

“Jadi terhitung 1 Januari, itu sudah mulai berlaku,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Kamis (5/1).

Sejak diberlakukan, kata dia, hingga kini pihaknya belum ada menerima aduan dari karyawan swasta yang tidak digaji sesuai UMK.

“Sampai sekarang belum ada (pengaduan). Apakah karena belum gajian gitu ya,” ujarnya.

Namun jika nantinya ada perusahaan yang tidak mematuhi UMK, Jamal menghimbau para karyawan agar melaporkannya ke Disnaker Pekanbaru.

“Kalau memang ada yang mengadu ke kita, akan kita tindaklanjuti. Nanti kita akan mediasi dengan memanggil perusahaan-nya. Apakah perusahaan-nya tidak tau atau pura-pura tidak tau, maka perlu kita panggil untuk mediasi,” ucapnya.

Untuk pelaporan sendiri, lanjut Jamal, karyawan bisa menyampaikannya ke Disnaker setempat melalui Bidang Perselisihan Hubungan Industri (PHI) pada jam kerja.

“Jadi kita tidak ada membuka posko (pengaduan). Kalau ada pengaduan, itu langsung disampaikan ke Bidang PHI saja. Kita menerima aduan setiap hari kerja,” tutupnya. (Kominfo6/RD3)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Komitmen Berantas Halinar, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Gabungan Bersama APH 

DAERAH

Akibat hujan dan angin kencang mengakibatkan pohon tumbang melintang dijalan Proklamasi Stabat

DAERAH

Menyambut Maulid Nabi Muhammad SAW, Polresta Deli Serdang laksanakan Bhakti Sosial

DAERAH

Gubernur Riau ajak Pengurus Ponpes Darussalam Bantu Pemerintah Cegah Narkoba

HUKUM/KRIMINAL

Wow..!! Ada Dana Pelicin “Biaya Setan” Mengurus Izin Usaha PT. SG Hingga Rp 5,550 Miliar?

DAERAH

Hadiri Peresmian Gedung Kantor OJK, Bupati Harapkan Semakin Sinergi Dengan Daerah

DAERAH

Kejati Yogyakarta Tetapkan Tersangka Dalam Perkara Pemanfaatan Tanah Kas Desa Catur Tunggal

DAERAH

KKI Kabupaten Labuhanbatu Periode 2023-2027 Resmi Dikukuhkan
× Admin