Home / DAERAH / PEMERINTAH

Kamis, 5 Januari 2023 - 23:00 WIB

UMK Rp3,319 Juta Mulai Diberlakukan

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2023 sebesar Rp3.319.023, telah mulai diberlakukan terhitung tanggal 1 Januari kemarin.

“Jadi terhitung 1 Januari, itu sudah mulai berlaku,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Kamis (5/1).

Sejak diberlakukan, kata dia, hingga kini pihaknya belum ada menerima aduan dari karyawan swasta yang tidak digaji sesuai UMK.

“Sampai sekarang belum ada (pengaduan). Apakah karena belum gajian gitu ya,” ujarnya.

Namun jika nantinya ada perusahaan yang tidak mematuhi UMK, Jamal menghimbau para karyawan agar melaporkannya ke Disnaker Pekanbaru.

“Kalau memang ada yang mengadu ke kita, akan kita tindaklanjuti. Nanti kita akan mediasi dengan memanggil perusahaan-nya. Apakah perusahaan-nya tidak tau atau pura-pura tidak tau, maka perlu kita panggil untuk mediasi,” ucapnya.

Untuk pelaporan sendiri, lanjut Jamal, karyawan bisa menyampaikannya ke Disnaker setempat melalui Bidang Perselisihan Hubungan Industri (PHI) pada jam kerja.

“Jadi kita tidak ada membuka posko (pengaduan). Kalau ada pengaduan, itu langsung disampaikan ke Bidang PHI saja. Kita menerima aduan setiap hari kerja,” tutupnya. (Kominfo6/RD3)

Berita ini 1011 kali dibaca

Share :

Baca Juga

BENGKALIS

Prodi Sipil dan RPL Raih Hibah Competitive Fund 2023

DAERAH

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkoba di Jalan Platina Raya, 81 Gram Shabu Shabu

DAERAH

Danrem 043/Gatam Hadiri Pengukuhan Dewan Pimpinan PPI Masa Bhakti 2023-2028

DAERAH

Satlantas Polresta Pekanbaru Terbitkan Sim Bagi Penyandang Difabel

BERITA NASIONAL

Pj Bupati Kampar Serahkan Bantuan Bedah Rumah Yang Merupakan Program Pemerintah Kabupaten Kampar

BERITA NASIONAL

Pj Bupati Kampar Pimpin Rakor Pengendalian Dana PI 10% Wilayah Kerja Migas Di Kabupaten Kampar

BERITA NASIONAL

Saksikan Langsung Berbagai Cabang MTQ Riau

DAERAH

Gelar Jumat Curhat, Polresta Deli Serdang Dengarkan Keluhan Masyarakat
× Admin