SERDANG BEDAGAI| LENSANUSA.COM – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan seorang pengedar obat ekstasi asal Medan dalam operasi undercover buy yang dilakukan pada Minggu, 09 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan terjadi di Jalan Serdang, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Tersangka diketahui bernama Dedi Iskandar Hutajulu (38), warga Jalan Pala Pajak Rabu, Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu:
1. 31 butir pil ekstasi merek Mercy dengan berat brutto 8,76 gram dalam satu paket klip plastik ukuran sedang.
2. 1 unit ponsel merek OPPO.
3. 1 kotak magnum hitam.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sergai dari seorang informan terpercaya mengenai transaksi obat ekstasi merek Mercy. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan undercover buy dengan berpura-pura memesan 31 butir ekstasi dari tersangka Dedi Iskandar Hutajulu. Tersangka sepakat untuk bertemu di Kota Perbaungan pada hari Minggu, 09 Februari 2025, mengingat dirinya berdomisili di Medan.
Pada hari yang telah ditentukan, tersangka menghubungi tim undercover dan mengarahkan pertemuan di samping Bank BRI Kota Perbaungan. Setelah tiba dari Medan, tersangka bertemu dengan tim undercover di lokasi yang telah disepakati. Untuk memastikan kelancaran operasi, tim lainnya bersiaga di sekitar lokasi.
Tersangka kemudian mengajak tim undercover untuk berpindah ke Doorsmeer Mobil yang tidak jauh dari lokasi awal. Di sana, tim undercover menyaksikan tersangka mengeluarkan plastik yang diduga berisi obat ekstasi dari saku celananya. Dengan sigap, tim langsung mendekati dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari seseorang bernama F yang berada di Tanah Lapang Binjai. Namun, tersangka mengaku tidak mengetahui alamat pasti F, karena selama ini komunikasi hanya dilakukan melalui telepon dengan menggunakan nomor orang lain.
Karena keberadaan F yang belum jelas, Tersangka Dedi Iskandar Hutajulu beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai membenarkan penangkapan ini dan menyatakan bahwa saat ini tersangka dalam proses penyidikan oleh Sat Narkoba Polres Sergai. Pihak kepolisian juga terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polres Serdang Bedagai berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika.