INDRALAYA | Lensanusa.com – Mewakili Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, Wakapolres Kompol Hermansyah memimpin rilis ungkap kasus yang menjadi atensi kepolisian.
Adapun kasus-kasus yang dipaparkan kepada awak media yakni Pidana Umum (Pidum), Pidana Khusus (Pidsus) dan kepemilikan narkoba.
Untuk kasus Pidum, Satreskrim Polres Ogan Ilir dan Polsek Tanjung Raja mengamankan tersangka begal yang menewaskan seorang tukang ojek.
Tersangka beserta barang bukti sepeda motor curian, pisau dan uang hasil kejahatan diamankan polisi.
“Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kompol Hermansyah didampingi Plh Kasat Reskrim Iptu Herman, Senin (11/12/2023).
Pada ungkap kasus Pidsus, ada dua perkara yakni aborsi mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) dan penimbunan BBM ilegal.
Dua tersangka dari dua perkara tersebut telah diamankan beserta sejumlah barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
“Tersangka di masing-masing tindak pidana ini mengakui perbuatan mereka. Barang bukti kejahatannya juga ada,” terang Hermansyah.
Dan satu perkara lainnya yakni seorang ibu rumah tangga yang kedapatan menjalankan bisnis home industri sabu oplosan.
Sabu tersebut diolah di wilayah Ogan Ilir dan rencananya akan dipasarkan ke Provinsi Bangka Belitung.
“Dengan demikian total ada empat tersangka pada empat perkara berbeda yang dirilis hari ini. Tentunya para tersangka akan diproses ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Hermansyah.