Home / BERITA NASIONAL / LAMPUNG / PEMERINTAH

Rabu, 22 November 2023 - 20:57 WIB

Walikota Bandar Lampung Tetapkan UMK Bandar Lampung Naik 3,75 Persen Jadi Rp3,1 Juta

BANDARLAMPUNG|LENSANUSA.COM-

Pemerintah Kota Bandar Lampung menaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 naik sebesar 3,75 Persen.

Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana usai melaksanakan rapat kordinasi dengan dewan pengupahan Kota Bandar Lampung, Rabu (22/11/2023).

Eva mengatakan, dari pusat telah ditetapkan ada tiga kategori yakni kenaikan 2,75 persen, 3,26 persen dan 3,75 Persen.

Hasil kesepakatan dengan dewan pengangupah Pemkot Bandar Lampung memilih kenaikan tertinggi yakni 3,75 persen.

“Jadi UMK Bandar Lampung naik sebesar Rp.112.282. Maka dari Rp2.991.349 di tahun 2023 menjadi Rp3.103.631,” ujarnya.

Apabila ada perusaah yang tidak menaati, perusahaan harus menjelaskan alasan kenapa tidak sesuai dengan UMK.

“Kalau perusahaan penghasilannya kecil kita pertimbangkan, kalau pengahsilannya besar harus sesuai dengan aturan,” katanya.(HMS)(SM).

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

TLI Gelar Weekend Camp Merah Putih, Sebagai Ajang Silaturahmi Multikultural dan Persaudaraan Satu Darah Indonesia

BERITA NASIONAL

Upacara Bulanan Kasrem 043/Gatam Sampaikan Perintah Pangdam II/Swj

NIAS INDUK

314 Personil Polda Sumut BKO Polres Nias Tiba di Mapolres Nias

BERITA NASIONAL

Polsek Tanjung Raja Laksanakan Giat Patroli, Pantau Aliran Listrik di Sejumlah Objek Vital

DAERAH

Diskominfotiks Rohil Gelar Forum Data Statistik Sektoral

DAERAH

Wakapolri Komjen Agus Andrianto Kunjungan Kerja ke Pelabuhan Belawan didampingi Kapoldasu Irjen Whisnu 

DI YOGYAKARTA

Pos TNI AL Samas Sosialisasi Rekrutmen Komponen Cadangan Matra Laut di Bantul

DI YOGYAKARTA

Komisi C DPRD DIY Inspeksi Saluran Irigasi dan Tinjau Kerusakan Jalan di Karangsari Kulonprogo