Home / BERITA NASIONAL / LAMPUNG / PEMERINTAH

Rabu, 22 November 2023 - 20:57 WIB

Walikota Bandar Lampung Tetapkan UMK Bandar Lampung Naik 3,75 Persen Jadi Rp3,1 Juta

BANDARLAMPUNG|LENSANUSA.COM-

Pemerintah Kota Bandar Lampung menaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 naik sebesar 3,75 Persen.

Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana usai melaksanakan rapat kordinasi dengan dewan pengupahan Kota Bandar Lampung, Rabu (22/11/2023).

Eva mengatakan, dari pusat telah ditetapkan ada tiga kategori yakni kenaikan 2,75 persen, 3,26 persen dan 3,75 Persen.

Hasil kesepakatan dengan dewan pengangupah Pemkot Bandar Lampung memilih kenaikan tertinggi yakni 3,75 persen.

“Jadi UMK Bandar Lampung naik sebesar Rp.112.282. Maka dari Rp2.991.349 di tahun 2023 menjadi Rp3.103.631,” ujarnya.

Apabila ada perusaah yang tidak menaati, perusahaan harus menjelaskan alasan kenapa tidak sesuai dengan UMK.

“Kalau perusahaan penghasilannya kecil kita pertimbangkan, kalau pengahsilannya besar harus sesuai dengan aturan,” katanya.(HMS)(SM).

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polrestabes Medan dan Dishub Kota Medan Lakukan Rekayasa Arus Lalu Lintas di Kota Medan

DI YOGYAKARTA

Truk Molen Terobos Palang Pintu Tertabrak KA Taksaka di Sedayu Bantul

PEMERINTAH

Warga Desa Gabungan Tasua Tolak Penggantian PJ Kades, Pertanyakan Keputusan Bupati Nias Selatan

DI YOGYAKARTA

Polres Bantul Siap Amankan Nataru, Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Progo 2024

DI YOGYAKARTA

Hasil Sidang Isbat, Pemerintah Resmi Tetapkan Lebaran Idul Fitri 2026 1 Syawal 1447 H Jatuh 21 Maret 2026

HUKUM/KRIMINAL

Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Transparansi Penyidik Polres Sumba Timur dalam Pembunuhan di Meurumba

SUMATERA UTARA

Press Release Akhir Tahun 2023 Polres Langkat

JAWA TENGAH

Truk Tronton Tabrak Angkot di Purworejo, 11 Orang Dikabarkan Meninggal Dunia, 6 Orang Luka- luka