Home / BERITA NASIONAL / LAMPUNG / PEMERINTAH

Rabu, 22 November 2023 - 20:57 WIB

Walikota Bandar Lampung Tetapkan UMK Bandar Lampung Naik 3,75 Persen Jadi Rp3,1 Juta

BANDARLAMPUNG|LENSANUSA.COM-

Pemerintah Kota Bandar Lampung menaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 naik sebesar 3,75 Persen.

Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana usai melaksanakan rapat kordinasi dengan dewan pengupahan Kota Bandar Lampung, Rabu (22/11/2023).

Eva mengatakan, dari pusat telah ditetapkan ada tiga kategori yakni kenaikan 2,75 persen, 3,26 persen dan 3,75 Persen.

Hasil kesepakatan dengan dewan pengangupah Pemkot Bandar Lampung memilih kenaikan tertinggi yakni 3,75 persen.

“Jadi UMK Bandar Lampung naik sebesar Rp.112.282. Maka dari Rp2.991.349 di tahun 2023 menjadi Rp3.103.631,” ujarnya.

Apabila ada perusaah yang tidak menaati, perusahaan harus menjelaskan alasan kenapa tidak sesuai dengan UMK.

“Kalau perusahaan penghasilannya kecil kita pertimbangkan, kalau pengahsilannya besar harus sesuai dengan aturan,” katanya.(HMS)(SM).

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Serukan Aksi Basmi Korupsi, Peserta Fun Run HAKORDIA 2025 Ramaikan Titik Nol Malioboro

BERITA NASIONAL

Pajak Lunas, Bapenda Pekanbaru Cabut Segel Restoran Di Transmart

DAERAH

Polresta Deli Serdang Hadiri Apel Gelar Pasukan TNI Jelang Pilkada Serentak 2024 di Kodim 0204/DS

BERITA NASIONAL

Gelar Jumat Curhat dan Anev Mingguan Bersama Anggota, Ini Pesan Kapolsek Rantau Alai

DAERAH

Peduli Kesehatan Kelompok Rentan, Rutan Labuhan Deli Berikan Susu kepada Warga Binaan Lansia

DI YOGYAKARTA

DPRD Bantul Gelar Publik Hearing Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman.

PEMERINTAH

Bupati Rohil Harapkan LAM dan Masyarakat Tidak Jadi Penonton di Negeri Tanah Melayu

DI YOGYAKARTA

Kapolda DIY Tinjau Tol Fungsional Jogja-Solo Segmen Klaten-Prambanan Jelang Libur Nataru 2025