Home / HUKUM/KRIMINAL / NUSA TENGGARA TIMUR

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Transparansi Penyidik Polres Sumba Timur dalam Pembunuhan di Meurumba

SUMBA TIMUR | LENSANUSA.COM — Penasihat hukum keluarga almarhum Umbu Meta Yiwa (UMY), korban pembunuhan di Desa Meurumba, Kecamatan Kahaungu Eti, menyatakan keberatan atas proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian. Tim kuasa hukum menilai penyidikan kasus dugaan pembunuhan yang terjadi pada 9 Juni 2026 tersebut kurang transparan dan berpotensi mengabaikan unsur perencanaan serta keterlibatan pihak lain.

Sikap tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum korban, Umbu Pajaru Lombu, S.H., M.H., dan Ndeha Umbu Makaborang, S.H., seusai mengikuti jalannya rekonstruksi kejadian di Markas Kepolisian Resor (Polres) Sumba Timur pada Senin (10/8/2026).

Umbu Pajaru Lombu mengungkapkan bahwa sejak laporan polisi dilayangkan oleh pihak keluarga ke Polsek Kahaungu Eti di Kamanggih pada 10 Juni 2026, pihak keluarga maupun kuasa hukum tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) maupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Kami kaget tiba-tiba mendapat informasi bahwa rekonstruksi dilaksanakan hari ini. Sejak awal dilaporkan hingga saat ini, keluarga tidak menerima SP2HP maupun SPDP. Kami sudah bersurat secara resmi kepada Kasat Reskrim untuk mempertanyakan hal ini, namun belum ada jawaban resmi,” ujar Umbu Pajaru dalam konferensi pers tersebut.

Selain sorotan terhadap transparansi prosedur administrasi penyidikan, tim kuasa hukum juga mengkritik penerapan pasal tindak pidana dan rekonstruksi yang dinilai hanya berpatokan pada keterangan terduga pelaku bertanda inisial MMY (maupun N).

Menurut Ndeha Umbu Makaborang, indikasi awal menunjukkan adanya unsur persiapan sebelum tindak pidana terjadi. Terduga pelaku diketahui membawa alat berupa alu dari rumah dan menunggu korban di jalur yang dilalui.

“Rilis yang disampaikan pihak kepolisian sebelumnya menyebutkan tindak pidana ini dipicu oleh cekcok mendadak. Padahal, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta yang kami himpun, tidak ada percekcokan pada hari kejadian, 9 Juni 2026. Perselisihan mulut terkait sengketa tanah itu terjadi jauh sebelumnya, yakni pada Desember 2025,” jelas Ndeha.

Ndeha menambahkan bahwa penggunaan alat yang disiapkan dari rumah menguatkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana (Pasal 459 KUHP), bukan sekadar pembunuhan biasa (Pasal 458 KUHP).

“Kami menduga ada pelaku lain atau otak di balik peristiwa ini yang belum diungkap. Oleh karena itu, kami menolak jika narasi yang dibangun semata-mata percekcokan spontan,” tegasnya.

Atas sejumlah kejanggalan dan penemuan fakta baru dari pihak saksi, tim penasihat hukum akan mengajukan permohonan gelar perkara khusus serta menempuh jalur hukum sesuai Peraturan Kapolri dan KUHAP guna memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan adil.

“Keluarga korban sangat berharap proses hukum ini mendapatkan perlakuan yang adil, jujur, dan terbuka, baik di tingkat kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan nantinya,” tutup Umbu Pajaru. **Ikzed

Share :

Baca Juga

DAERAH

Rutan Kelas I Medan Gelar Seminar Spritual Qolbu dan Mental

HUKUM/KRIMINAL

Harap OTT Jadi Pelajaran Bagi Pejabat di Riau, Ketua DPD LSM KPK-RI Riau Apresiasi Kinerja KPK

HUKUM/KRIMINAL

Waduh!! PPRI Angkat Bicara Terkait Wom Finance Polisikan Debitur

HUKUM/KRIMINAL

Lagi dan Lagi, Ina Openi Cs Dilaporkan Ke Polisi

HUKUM/KRIMINAL

Pelaku Penganiaya IRT Tidak Ditangkap, Ada Apa Dengan Polsek Payung Sekaki?

HUKUM/KRIMINAL

DJP Berhentikan Sementara 3 Pegawai Tersangka Korupsi KPP Madya Jakut

HUKUM/KRIMINAL

Oknum Guru Honorer SMPN 2 Lolowau Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

DAERAH

Asisten Pengawasan Kejati Riau Hadiri Pengarahan Irwasum Polri Secara Virtual