BANTUL | LENSANUSA.COM. – Sejumlah warga Padukuhan Gandekan kembali mendatangi Kantor Kalurahan Bantul untuk menuntut Dukuhnya mundur. Pasalnya hingga saat ini Dukuh yang diduga melakukan pungli pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) disebut tidak kunjung menunjukkan iktikad baiknya.

Tampak warga bentangkan beberapa spanduk protes ‘ 2025 WARGA GANDEKAN MINTA DUKUH DIPECAT SEKARANG !!!, DUKUH PUNGLI !!!, DUKUH PUNGLI !!! UANG RAKYAT DIKORUPSI #DUKUH RADONG, GELEM NOMPO DUITE, MASALAH ORA TERSELESAIKAN, BAR MANGAN DUITE WARGA TERUS LE TURU ANGLER, DUKUH DANANG MOTO DUWITE, RT 1,2,3,4,5,6,7 DEPOK, GANDEKAN MELOR (MELIKAN LOR) WIS W3GAH DIMONG,
Massa aksi di temui Lurah Kalurahan Bantul Supriyadi didampingi oleh , Kompol Budi Riyanto S.Sos (Kapolsek Bantul), Hartana, S.H, M.H (Irban Investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul), Jarot, S.H (Analisa Hukum Bagkum Sekda Bantul),Pamong Kaluraha dan para tokoh agama maupun tokoh masyarakat Pedukuhan Gandekan, Depok dan Melikan lor.
Perwakilan warga Depok, Gandekan dan juga Melikan Lor, Irwan Tri Nugraha mengatakan, aksi susulan ini merespon tindakan dukuh yang sebelumnya tidak mau menandatangani surat pernyataan. Padahal, ia menganggap bahwa dukuh telah terbukti melakukan pungli.
“Kita ini melaksanakan aksi yang kedua, karena kemarin kita melaksanakan aksi demo agar dukuh kita Danang Benowo Putro itu turun dari jabatannya. Akan tetapi dia tidak mau tanda tangan turun dari jabatannya,” katanya ditemui disela-sela aksi, Kamis (17/4/2025).
Irwan berujar bahwa Dukuh Gandekan telah melakukan pungli dalam proses pengurusan PTSL. Menurutnya, ada beberapa warga yang dijanjikan mengurus sertifikat tanah namun hingga saat ini tidak kunjung jadi.
Dukuh kami telah melakukan pungli, baik itu PTSL maupun diluar PTSL dalam pengurusan sertifikat yang jumlahnya luar biasa. Selain itu, warga kita dijanjikan sertifikat jadi akan tetapi sudah banyak yang beberapa tahun banyak yang tidak ada,” ujarnya.
Dalam praktiknya, biaya penertiban PTSL dipatok Rp 350 ribu. Akan tetapi, Dukuh Gandekan kembali meminta uang tambahan kepada warga.
“Kemudian ada yang pengurusan PTSL itu ada yang diminta diluar dari Rp 350 ribu, misal Rp 1 juta sampai Rp 5 juta ada,” lanjut Irwan.
Terlebih, yang membuat warga kembali melakukan aksi karena Dukuh Gandekan menyewa pengacara. Di mana biaya untuk menyewa pengacara itu diduga menggunakan uang hasil pungli.
“Sekarang malah Dukuh Danang ini menyewa pengacara untuk membela dia. Sedangkan dimungkinkan uang untuk menyewa pengacara itu yang dari rakyat. Karena itu tuntutan warga cuma menginginkan Dukuh turun saja, diganti,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Dukuh Gandekan, M Khaisar Aji Prasetyo menjelaskan pendampingan hukum ini dilakukan untuk memastikan hak-hak kliennya terpenuhi. Kliennya menginginkan agar warga bisa menerima informasi sepihak.
“Setelah kami mendapatkan informasi, karena ada kejadian di hari Jumat itu ( 11/4/2025) ,pak Danang memohon untuk didampingi, bukan membela secara membabi buta untuk menganulir semua fitnah, tetapi agar pak Danang merasa aman memberikan jawaban, memberikan klarifikasi kepada warga dengan berkas-berkas yang dimiliki,” ujarnya.
Sementara lurah kalurahan Bantul Supriyadi mengatakan sangat berterima kasih dan sangat menghargai aksi warga yang sudah hadir disini untuk menyampaikan aspirasinya dengan santun dan penuh kedewasaan
“Kami pemerintah kalurahan Bantul sudah melakukan BAP terhadap yang bersangkutan sejak hari Selasa (15/4/2025), agar bisa melakukan dan memberikan sanksi terhadap yang bersangkutan ( dukuh Danang Benowo Putro) sesuai peraturan yang berlaku serta menjalankan regulasi yang mengacu perda kabupaten Bantul no 5 tahun 2020 dan pergub no 69 tahun 2024” jelasnya. *SY














