WAINGAPU | LENSANUSA.COM — Warga masyarakat Desa Watumbelar, Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur, resmi melayangkan laporan pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (DD) ke sejumlah instansi pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) pada Jumat (25/09/2026).
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan warga Dusun II Desa Watumbelar, Yohanis Hunga Hambawali, dengan didampingi oleh Indramayu Kalikit Moli, S.H.
Indramayu Kalikit Moli, S.H., menyampaikan bahwa pelibatan media massa seperti Lensanusa.com atau LENSA TV sangat penting untuk memastikan tata kelola keuangan desa serta penanganan proses hukum berjalan secara transparan, akurat, dan terbuka bagi publik.
“Kami mengundang media LENSA TV karena ada beberapa persoalan yang terjadi di Desa Watumbelar, Kecamatan Lewa Tidahu, terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa. Langkah ini kami ambil agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan ruang keterbukaan informasi,” ujar Indramayu.
Sementara itu, Yohanis Hunga Hambawali yang juga merupakan perangkat Desa aktif Watumbelar menjelaskan bahwa berkas pengaduan telah diserahkan dan diterima secara resmi oleh lima lembaga utama di Kabupaten Sumba Timur.
“Hari ini kami sudah selesai melapor di dinas-dinas terkait, yaitu Inspektorat Kabupaten Sumba Timur, Kantor DPRD, Kantor Bupati Sumba Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Kejaksaan Negeri Sumba Timur. Ada beberapa dugaan penyimpangan yang sangat merugikan masyarakat sehingga kami ambil langkah tegas ini,” tegas Yohanis.
Merespon aduan tersebut, Kepala Desa Watumbelar, Umbu Nuku Hamba Ora, S.Pt., memberikan bantahan keras saat dikonfirmasi media melalui sambungan telepon WhatsApp pada hari yang sama. Ia menegaskan bahwa tuduhan yang disampaikan oleh pelapor sama sekali tidak berdasar dan tidak memiliki substansi.
“Terkait tanggapan mereka ke bupati dan instansi lainnya, saya kira sangat tidak berdasar dan tidak beralasan sama sekali. Apa yang menjadi fakta di lapangan tidak sesuai dengan apa yang dia adukan. Contohnya soal penyalahgunaan Dana Desa,” tegas Umbu Nuku Hamba Ora.
Ia menjelaskan bahwa seluruh pengalokasian Dana Desa telah direncanakan secara transparan dan teratur sesuai mekanisme anggaran yang berlaku.
“Dana desa ini kami sudah plot berdasarkan Rencana Penggunaan Dana (RPD). RPD ini adalah hasil dari APBD (APBDes) yang kita sampaikan secara menyeluruh. Di APBD itu mengatur seluruh program kerja, termasuk Siskeudes yang ada selama satu tahun. Jadi terkait apa yang dia sampaikan ke Bupati, DPRD, maupun Kejaksaan, saya kira itu hanya buang-buang biaya bensin saja dan tidak ada substansinya,” lanjutnya.
Kades Watumbelar juga menyatakan kesiapannya untuk membuktikan kebenaran di lapangan secara terbuka dan otentik bersama pihak-pihak berwenang.
“Kalau mau dibuktikan secara otentik, nanti kita datang ke lokasi dan saksikan langsung dengan mata kepala sendiri. Jangan membuat kegaduhan di tengah masyarakat, apalagi menyampaikan informasi yang tidak benar kepada Bupati, DPRD, maupun Kejaksaan. Mereka adalah pihak-pihak yang kompeten dan dipercaya masyarakat. Apa yang disampaikan itu tidak benar, bohong semua,” pungkasnya. (Red)















