SIAK | LENSANUSA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak resmi menggeser hari kerja fleksibel (Work From Home/WFH) bagi ASN dari semula hari Rabu menjadi hari Jumat. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 5 Juni 2026 demi menyelaraskan ritme kerja dengan pemerintah pusat.
Afni menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi dua bulan pelaksanaan WFH sejak April lalu. “Sesuai arahan Menteri Dalam Negeri agar WFH dilakukan secara nasional pada hari Jumat, maka jadwal kami sesuaikan mulai pekan ini,” ujar Afni, Senin (1/6/2026).
Pelayanan Publik Tetap WFO Pemkab Siak memastikan kebijakan WFH tidak akan menghambat layanan kepada masyarakat. Sejumlah instansi yang bertugas memberikan layanan langsung diwajibkan tetap bekerja dari kantor (Work From Office/WFO).
Instansi yang tetap WFO antara lain:
Kesehatan: Rumah Sakit.
Sosial & Keamanan: Dinas Sosial, Satpol PP, BPBD, dan Bakesbangpol.
Transportasi & Pendidikan: Dinas Perhubungan serta sekolah (SMA/SMK/SLB).
“Layanan kepada masyarakat, terutama kelompok rentan, harus tetap optimal dan tidak boleh terganggu meski ada kebijakan WFH,” tambahnya.
Aturan Disiplin Ketat Meski bekerja dari rumah, Afni menegaskan bahwa aturan kedisiplinan tetap berlaku. ASN dilarang meninggalkan rumah selama jam kerja dan wajib melaporkan capaian kinerja melalui sistem absensi digital e-gov. Selain itu, ASN harus tetap siaga untuk dipanggil ke kantor apabila terdapat agenda mendesak.
Pihak BKPSDMD Kabupaten Siak akan terus memantau produktivitas ASN melalui evaluasi rutin. Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi efisiensi birokrasi tanpa mengorbankan kualitas layanan publik di lingkungan Pemkab Siak. (*/Inf)















