Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / PEKANBARU / PEMERINTAH

Rabu, 5 Maret 2025 - 15:13 WIB

Zikrullah :  saksi yang diperiksa berjumlah hampir 30 orang. Mereka berasal dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau.

LENSANUSA.COM | PEKANBARU  – Penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V senilai Rp26 miliar di Kabupaten Kepulauan Meranti masih berlangsung. Saat ini, tim penyidik tengah menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara untuk segera menetapkan tersangka.

Penyidikan perkara dilakukan tim dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sejak medio Oktober 2024 lalu. Sejak saat itu, satu persatu saksi diperiksa untuk dimintai keterangan.

“Sudah selesai semua (pemeriksaan saksi-saksi), termasuk Ahli,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Rabu (5/3).

Dikatakan Zikrullah, saksi yang diperiksa berjumlah hampir 30 orang. Mereka berasal dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau, termasuk 3 orang yang pernah menjabat sebagai Kepala BPTD Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Yakni, Avi Mukti Amin, Batara, dan Yugo Antoro.

Juga telah diperiksa saksi dari pihak Kementerian Perhubungan, dan pihak swasta, serta tiga orang Ahli.

Saat ini, lanjut Zikrullah, proses penyidikan telah masuk dalam tahap perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan auditor eksternal. Setelah selesai, tim penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

“Tinggal tunggu keluar hasil audit, langsung penetapan tersangka,” tegas mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu.

Dari informasi yang dihimpun, perkara yang diusut adalah dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V Tahun Anggaran (TA) 2022-2023. Kegiatan tersebut berada di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau.

Adapun pelaksana kegiatan adalah PT Berkat Tunggal Abadi – PT Canayya Berkat Abadi, KSO. Sementara nilai pekerjaan adalah Rp25.955.630.000 dengan masa pekerjaan adalah 365 hari, terhitung dari 15 November 2022 hingga 14 November 2023.

Atas pekerjaan itu diketahui telah dilakukan 3 kali addendum, termasuk penambahan nilai kontrak menjadi Rp26.787.171.000, dan pemberian perpanjangan waktu pengerjaan selama 90 hari dari tanggal 15 November 2023 hingga 12 Februari 2024.

Meski begitu, perusahaan pelaksana tak kunjung mampu menyelesaikan pekerjaan, sehingga proyek tersebut mangkrak dan belum bisa difungsikan.

Disinyalir, banyak pengadaan barang yang tidak namun tetap dibayarkan. Juga, material on site dibayarkan 100 persen, sementara barang tersebut belum ada di lapangan. Adapun potensi kerugian negara mencapai belasan miliar rupiah.***

 

Editor: Andi Champay

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kunker Ke Riau, Menhub Cek Kondisi Terminal BRPS Pekanbaru

HUKUM/KRIMINAL

Setelah Memperkosa IRT, Terduga Pelaku Meminta Damai Secara Kekeluargaan Dan Membayar Denda 500 Ribu

DKI JAKARTA

Fachrul Razi Kembali Terpilih Sebagai Ketua Komite I DPD RI Tahun 2023-2024

KAMPAR

Asisten III Azwan Paparkan Materi Pemanfaatan Tanah Ulayat Dies Natalis ke-7 Universitas Pahlawan

BENGKALIS

Safari Ramadhan Di Kecamatan Pinggir Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Ikut Tangani Inflasi Dan Cegah Karhutla

DAERAH

Jelang Pemilihan Umum 2024, Pj Bupati Kampar Ikuti Rakor Dengan Kemendagri Terkait Netralitas ASN

BERITA NASIONAL

Walikota Eva Dwiana membuka kegiatan Budaya Gemar Membaca dan lomba Pidato bahasa lampung

BENGKALIS

Petugas Kebersihan, Kasmarni Bawa Adipura Keliling Kota Bengkalis