Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / PEKANBARU / PEMERINTAH

Rabu, 5 Maret 2025 - 15:13 WIB

Zikrullah :  saksi yang diperiksa berjumlah hampir 30 orang. Mereka berasal dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau.

LENSANUSA.COM | PEKANBARU  – Penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V senilai Rp26 miliar di Kabupaten Kepulauan Meranti masih berlangsung. Saat ini, tim penyidik tengah menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara untuk segera menetapkan tersangka.

Penyidikan perkara dilakukan tim dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sejak medio Oktober 2024 lalu. Sejak saat itu, satu persatu saksi diperiksa untuk dimintai keterangan.

“Sudah selesai semua (pemeriksaan saksi-saksi), termasuk Ahli,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Rabu (5/3).

Dikatakan Zikrullah, saksi yang diperiksa berjumlah hampir 30 orang. Mereka berasal dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau, termasuk 3 orang yang pernah menjabat sebagai Kepala BPTD Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Yakni, Avi Mukti Amin, Batara, dan Yugo Antoro.

Juga telah diperiksa saksi dari pihak Kementerian Perhubungan, dan pihak swasta, serta tiga orang Ahli.

Saat ini, lanjut Zikrullah, proses penyidikan telah masuk dalam tahap perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan auditor eksternal. Setelah selesai, tim penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

“Tinggal tunggu keluar hasil audit, langsung penetapan tersangka,” tegas mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu.

Dari informasi yang dihimpun, perkara yang diusut adalah dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V Tahun Anggaran (TA) 2022-2023. Kegiatan tersebut berada di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau.

Adapun pelaksana kegiatan adalah PT Berkat Tunggal Abadi – PT Canayya Berkat Abadi, KSO. Sementara nilai pekerjaan adalah Rp25.955.630.000 dengan masa pekerjaan adalah 365 hari, terhitung dari 15 November 2022 hingga 14 November 2023.

Atas pekerjaan itu diketahui telah dilakukan 3 kali addendum, termasuk penambahan nilai kontrak menjadi Rp26.787.171.000, dan pemberian perpanjangan waktu pengerjaan selama 90 hari dari tanggal 15 November 2023 hingga 12 Februari 2024.

Meski begitu, perusahaan pelaksana tak kunjung mampu menyelesaikan pekerjaan, sehingga proyek tersebut mangkrak dan belum bisa difungsikan.

Disinyalir, banyak pengadaan barang yang tidak namun tetap dibayarkan. Juga, material on site dibayarkan 100 persen, sementara barang tersebut belum ada di lapangan. Adapun potensi kerugian negara mencapai belasan miliar rupiah.***

 

Editor: Andi Champay

Share :

Baca Juga

DAERAH

Debat Perdana Pilgub Sumut Libatkan 9 Panelis, KPU Minta Paslon Kedepankan Visi-Misi

DAERAH

Apresiasi Perpres No 5 Tahun 2025, LAMR Bentuk Tim Perjuangan Hak Masyarakat Adat

DAERAH

Pembangunan SMAN 17 Pekanbaru di Bawah SUTET, Ketua LSM BERANTAS Sebut: “Keselamatan Siswa Terancam”

DAERAH

Peduli Untuk Sesama, Gabungan Driver Online Ojol Pekanbaru Galang Dana Kemanusiaan

DAERAH

Rutan Kelas I Medan Adakan Mapenaling Bagi WBP Baru

DAERAH

Pj Wali Kota Tegaskan Perayaan HUT Ke-239 Pekanbaru Tak Gunakan APBD

DAERAH

Kapolresta Bandar Lampung Pimpin Apel Pembukaan Latja Siswa Diktuk Bintara Polri T.A. 2023

DAERAH

Pimpin Rapat Sambut Ramadhan 1444 H , Ini Pesan Plt Sekda Kampar