Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL

Jumat, 16 Desember 2022 - 18:36 WIB

Perinaker Kampar Investigasi Kebun Ratna, Efrinawati : Mengabaikan Hak dan Kewajiban Sanksi Tegas Menunggu

KAMPAR | LENSANUSA.COM – Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) Kabupaten Kampar, Dr. Ali Sabri melalui tim Mediator Hubungan Industrial Muda, Efrinawati, S.E., M.M, Dody, S.E., dan Maris Dalfen “turun” ke lokasi Perkebunan Ratna di Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar – Riau. Jumat, (16/12/2022).

Tim Mediator yang dipimpin Efrinawati, S.E., M.M. itu terlebih dahulu mengunjungi Kepala Desa Pantai Raja, Khairud Zaman untuk menggali informasi seputar tenaga kerja buruh yang ada di desa itu dalam rangka pembinaan ke depan terkait hak dan kewajiban buruh. Setelah mendapat informasi yang cukup, tim Perinaker langsung menuju kantor Kebun Ratna yang diduga memecat dan mengusir buruh kecelakaan kerja tanpa biaya perobatan dan pesangon bernama Bambang.

Setelah tiba di kantor Kebun, tim melakukan wawancara singkat terhadap management perkebunan yang diwakili Krani, Rio Ginting dan menyampaikan poin-poin penting terkait hak dan kewajiban yang harus dipatuhi pemberi perintah kerja (Pemilik Kebun, red).

“Kami menerima pengaduan dari IMO Riau, kami turun untuk meminta klarifikasi terhadap kebun pemberi perintah kerja kepada penerima upah.” jelas Efrina.

Lanjutnya, kehadiran mereka dalam rangka melakukan pembinaan terhadap pemberi perintah kerja yang seharusnya patuh pada Undang-undang tenaga kerja yang berlaku.

“kami bukan untuk ditakuti tapi untuk meluruskan aturan penerima upah atas nama pemberi kerja meskipun itu sifatnya pribadi maka itu tetap masuk pada aturan kerja,” terangnya.

Lanjutnya, ketika alur dan sistem yang diterapkan pemberi perintah kerja tidak sesuai aturan maka akan dilakukan pembinaan yang benar, tetapi setelah dilakukan pembinaan dan tetap juga melanggar maka sanksi tegas menunggu.

“Penerima upah harus sesuai aturan terkait status mereka, jangan seperti zaman dulu pekerja dijajah, kesejahteraan tidak ada, fasilitas tidak ada, karena sekarang ada undang-undang yang mengatur itu.” tegasnya.

“Jika mengabaikan hak dan kewajiban, maka ada sanksi tegas menunggu sesuai undang-undang yang berlaku.” tegasnya

Terkait hal tersebut, pemilik kebun melalui Krani Kebun, Rio Ginting menyampaikan bahwa pemilik kebun tersebut akan datang ke lokasi pada bulan januari 2023 mendatang untuk memberikan klarifikasi resmi.

Terkait hal itu, Ketua IMO Riau, Johan Elvianus Hondro mengapresiasi respon cepat dari Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar.

“Kami apresiasi respon dan tanggapan cepat dari tim mediator Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar,”ungkap Johan.

Tambahnya lagi, apapun hasil temuan fakta di lapangan, kami berharap Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar dapat memberi sanksi tegas terhadap “perusahaan (pengupah) bandel'”.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pj Sekdako Pimpin Pelantikan 23 Pejabat di Lingkungan Pemko Pekanbaru

DAERAH

Kasi Intel Kasrem 043/Gatam, Hadiri Rapat Koordinasi Tim Terpadu Pengawasan Ormas di Provinsi Lampung

DAERAH

Gerebek Sarang Narkoba di Belawan Polisi Diserang OTK, 3 Orang Berhasil Diamankan 

HUKUM/KRIMINAL

Kolaborasi Jajaran Keimigrasian Kumham Sumut Hadirkan Layanan Paspor Simpatik di Kota Medan

BERITA NASIONAL

Bupati Rohul Bersama 10 Kepala Daerah Ajukan Judical Review Dengan 7 Permohonan Ke MK

DAERAH

Antisipasi Lonjakan Harga Bahan Pangan, Pemko Pekanbaru Bakal Kembali Gelar Pasar Murah

DAERAH

Polres Bengkalis Kembali Gagalkan Upaya Penyelundupan PMI Ilegal

ADVERTORIAL

Bupati Pelalawan Pimpin Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-95