Home / BERITA NASIONAL / LAMPUNG / TNI/POLRI

Senin, 11 Desember 2023 - 16:00 WIB

Pangdam II/Swj Didampingi Danrem 043/Gatam Lepas Kembali 7 Ekor Penyu Kehabitatnya

 

LAMPUNG|LENSANUSA.COM-

Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Yanuar Adil, didampingi Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainudin, S.E, bersama Irdam II/Swj, Kapoksahli Pangdam II/Swj, Asrendam II/Swj, Asintel Kasdam II/Swj, Aslog Kasdam II/Swj, Kasi Intel Kasrem 043/Gatam, melepas liar kan kembali 7 (tujuh) ekor penyu yang tersangkut jaring nelayan. Senin (11/12/2023)

Sebelum dilepas liarkan kembali 7 ekor penyu yang tidak sengaja terjerat jaring nelayan di wilayah Lampung, direhabilitasi dulu di konservasi TWNC (Tambling Wildlife Nature Conservation), setelah dinyatakan sehat ke 7 ekor penyu tersebut di lepas liarkan kembali kehabitatnya yang berada di wilayah TWNC Kabupaten Pesisir Barat.

Pangdam II/Sriwijaya dikesempatan tersebut mengucapkan terimakasih dan sangat mengapresiasi kepada semua pihak yang sudah membantu proses pelepasan penyu tersebut.

“ Selaku Pangdam II/Sriwijaya, saya mengucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasi tindakan cepat masyarakat Pesisir Barat dalam penyelamatkan penyu ini, dan saya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak pengelola TWNC telah merehabilitasi penyu penyu tersebut, yang begitu peduli terhadap kelestarian lingkungan baik flora maupun fauna, ”

” Saya juga berharap kerja sama yang sudah baik dalam menjaga biota laut yang dilindungi seperti penyu dapat dilakukan terus bersama masyarakat,” ujar Pangdam.

Selanjutnya Pangdam juga menjelaskan, saat ini Penyu termasuk dalam kategori satwa sangat terancam punah (critically endangered). Di Indonesia, semua jenis penyu dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

“ Yang berarti perdagangan penyu dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya dilarang. Menurut UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu, bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta, “

“ Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan ya penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan, “ pungkasnya.(SM).

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Motor Knalpot Brong Saat Patroli Malam

SUMATERA UTARA

Kapolresta Deli Serdang Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personil Polresta Deli Serdang Periode 1 Juli 2024

DAERAH

Selama 47 Hari, Polda Sumut Sita 175 Kg Sabu dengan 713 Tersangka

MEDAN

APBN Sumut hingga Maret 2025: Penerimaan Pajak Didominasi PPN Impor dan PPh Badan

HUKUM/KRIMINAL

Dua Bulan Laporan Mengendap di Polres, Ibu Rumah Tangga Minta Polres Langkat Segera Tangkap Pelaku

TNI/POLRI

Bhabinkamtibmas Polsek Stabat Dampingi Perencanaan Saluran Irigasi untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

TNI/POLRI

Menteri Imipas Kunjungi Rutan Kelas I Medan

TNI/POLRI

Tebarkan Kepedulian, Satuan Brimob Polda Sumut Gelar Minggu Kasih di Pematangsiantar