Home / HUKUM/KRIMINAL / NIAS INDUK

Jumat, 23 Februari 2024 - 12:00 WIB

Korban Kecewa, Pelaku KDRT Belum Ditahan Polres Nias

Foto : Terduga Pelaku KDRT Inisial AL yang dilaporkan di Polres Nias, Kamis (02/11/2023).

Foto : Terduga Pelaku KDRT Inisial AL yang dilaporkan di Polres Nias, Kamis (02/11/2023).

NIAS | LENSANUSA.COM – Seorang istri inisial LK telah melaporkan suaminya atas dugaan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga inisial AL alias Tona ke Polres Nias dengan No. STPL /1478 /Xl /2023 /SPKT bulan November 2023 silam.

Kepada awak media ini, LK mengaku peristiwa yang dialaminyaitu terjadi di rumahnya di Desa Mudik Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara, Kamis (02/11/2023).

Meskipun laporan tersebut dilaporkan 3 bulan yang lalu, namun hingga berita ini tayang pelaku belum juga ditahan pihak Polres Nias.

Korban merasa kecewa terhadap aparat penegak hukum Polres Nias, pasalnya laporan nya seakan tidak ditindak lanjuti oleh Penyidik untuk melakukan penindakan terhadap pelaku.

Kepada awak media ini, Korban yang ditemui di rumahnya pada hari Rabu tanggal 21/02/2024, mengaku sejak laporan nya di terima SPKT Polres Nias, pelaku yang merupakan suami nya itu tetap melenggang bebas dan tidak ada tindakan dari pihak kepolisian.

“Udah berapa bulan kasus kekerasan dalam rumah tangga ini saya laporkan, namun sampai saat ini Pelaku dibiarkan melenggang bebas. Saya sebagai Korban merasa tidak nyaman,” ucapnya.

“Walaupun Anotona Larosa itu Suami saya, saya harap kepada Polres Nias untuk melakukan penetapan dia sebagai tersangka dan ditahan,” lanjutnya

Menurut LK, sebenarnya dirinya berharap ada itikad baik dari pelaku. Pada hari Rabu (14/02/2024) lalu telah mencoba mendatangi pelaku di kampung saat menyalurkan hak pilih Pemilu 2024 di kampung pelaku, namun upaya itu tidak digubris pelaku dan keluarga.

“Seluruh keluarga dan pelaku tak menghiraukan,  malah mereka memarahi dan menghina saya mulai dari Mertua, Ipar hingga pelaku sendiri,” tuturnya.

Media ini mencoba konfirmasi terhadap AL tersebut pada tanggal (21/02/2024) melalui telpon seluler Dengan Nomor: 08236093XXXX telpon tidak diangkat dihubung melalui chat Whatsapp juga tidak dibalas.

Terkait hal itu, Kasi Humas Polres Nias, IPTU Osiduhugo Daeli mengatakan belum bisa memberi tanggapan resmi karena yang menangani perkara tersebut sedang tugas pengamanan Pemilu.

“Ijin pak yang, Mohon maaf, yang menangani perkara, masih tugas pengamanan Pemilu, sekali lagi mohon maaf,” jawab Humas Polres Nias.

Untuk diketahui Pidana Kekerasan dalam rumah tangga, ancaman nya diatur dalam pasal 44 ayat (1) UU KDRT “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)”.

Dan pasal 44 Ayat (2) UU KDRT “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)”,

Reporter : SH

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Polisi Tetap Proses Kasus Cabul di PT KTU Sesuai Prosedur dan Tahapan

DAERAH

Rutan Kelas 1 Medan Ikuti Sarpas Dan Angkabut Anggaran Tahun 2025

NIAS INDUK

314 Personil Polda Sumut BKO Polres Nias Tiba di Mapolres Nias

HUKUM/KRIMINAL

JAM-Intelijen Amir Yanto Silahturahmi Dengan Ketua Umum Lembaga Dakwah Islam Indonesia

HUKUM/KRIMINAL

Donatus Ngunju Manang Pertanyakan Peran LPA Sumba Timur dalam Dugaan Kekerasan Anak

DAERAH

Amankan Objek Wisata Pantai, Polairud Polres Sibolga Gencarkan Patroli Keselamatan

DAERAH

Laporan Dugaan Pidana Pj Gubernur Riau Hilang di Ditreskrimsus, Warga Lapor Div Propam Polri

BERITA NASIONAL

Inilah 2 eksekutor pembakar rumah sempurna pasaribu