Home / HUKUM/KRIMINAL / KAMPAR

Jumat, 23 Februari 2024 - 17:03 WIB

PKS BMK Tapung Diduga Beli TBS Ilegal Dari Lahan Kawasan Konservasi Tahura SSH Riau

KAMPAR | LENSANUSA.COM – Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Bumi Mentari Karya (BMK) diduga kuat menampung atau membeli Tandan Buah Segar (TBS) dari lahan Kawasan Konservasi Tahura SSH Riau.

Berdasarkan temuan MimbarRiau.com diketahui pada tanggal 21/2/2024 sebuah mobil truk membawa TBS dari lahan sawit Kawasan Konservasi Tahura SSH Riau menuju PKS BMK.

Pimpinan PKS BMK Tapung saat dikonfirmasi tidak bersedia menjawab pertanyaan MimbarRiau.com

Kejanggalan pun ditampakkan oleh PKS BMK Tapung, sebab digerbang masuk terlihat sebuah pamplet besar yang menegaskan bahwa PKS PT BMK tidak menerima Pasokan TBS Ilegal yang diperoleh secara tidak sah atau yang secara Peraturan Perundang-undangan kawasan yang dilarang ditanami. Selain larangan membeli TBS Ilegal dalam Pamplet juga tertulis ancaman Pidana 10 tahun serta denda 5 Milyar berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pemudik Tahun 2023 Akan Meningkat, Dr Kamsol ; Suluruh Petugas Agar Bekerja Semaksimal Mungkin

HUKUM/KRIMINAL

LSM PENJARA IDONESIA Akan Melaporkan SPBU 14.284.655 Simpang Pulai Ke Pertamina

HUKUM/KRIMINAL

Lapas Kelas IIA Binjai Terima Kunjungan KPKNL Medan Terkait Survei Pemanfaatan Lahan BMN

BENGKALIS

Polda Riau Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Penghinaan Profesi Oleh Kuasa Hukum Khairul Umam, Elida Netti

HUKUM/KRIMINAL

Waspada Penipuan Online! Nama dan Foto Umbu Ridi Dicatut untuk Modus Penipuan Pulsa

DAERAH

Gerebek Sarang Narkoba, Polres Binjai Amankan 3 Buruh Bangunan

HUKUM/KRIMINAL

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

DAERAH

Polres Pelalawan Periksa 3 Orang Saksi Terkait Gugatan Lahan Yang Dimenangkan Batin Sangeri