Home / HUKUM/KRIMINAL / KAMPAR

Jumat, 23 Februari 2024 - 17:03 WIB

PKS BMK Tapung Diduga Beli TBS Ilegal Dari Lahan Kawasan Konservasi Tahura SSH Riau

KAMPAR | LENSANUSA.COM – Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Bumi Mentari Karya (BMK) diduga kuat menampung atau membeli Tandan Buah Segar (TBS) dari lahan Kawasan Konservasi Tahura SSH Riau.

Berdasarkan temuan MimbarRiau.com diketahui pada tanggal 21/2/2024 sebuah mobil truk membawa TBS dari lahan sawit Kawasan Konservasi Tahura SSH Riau menuju PKS BMK.

Pimpinan PKS BMK Tapung saat dikonfirmasi tidak bersedia menjawab pertanyaan MimbarRiau.com

Kejanggalan pun ditampakkan oleh PKS BMK Tapung, sebab digerbang masuk terlihat sebuah pamplet besar yang menegaskan bahwa PKS PT BMK tidak menerima Pasokan TBS Ilegal yang diperoleh secara tidak sah atau yang secara Peraturan Perundang-undangan kawasan yang dilarang ditanami. Selain larangan membeli TBS Ilegal dalam Pamplet juga tertulis ancaman Pidana 10 tahun serta denda 5 Milyar berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999.

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Polsek Medan Baru Amankan Salah Satu Pelaku Pengutipan Loading Muat Mobil 50 Ribu

DAERAH

Pj Bupati Kampar Pimpin Rapat Kesiapan Pengamanan Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M

HUKUM/KRIMINAL

Momentum Ramadan di Lapas I Medan: Dari Buka Puasa Bersama hingga Program Tahfizh

DAERAH

Polda Riau Tangkap Sindikat Pembunuh Gajah Tanpa Kepala,15 Orang Pelaku di Amankan 

HUKUM/KRIMINAL

Rutan I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Sinergitas dengan TNI

HUKUM/KRIMINAL

Dirkeswat Tinjau Layanan Makan dan Kesehatan di Rutan Labuhan Deli

HUKUM/KRIMINAL

Polsek Stabat Ungkap Pelaku Penggelapan Mobil Toyota Avanza BK 1185 PF

DAERAH

Polisi Amankan Pelaku Dugaan Tindak Pidana Pengancaman