Home / BERITA NASIONAL / LAMPUNG / TNI/POLRI

Rabu, 3 April 2024 - 19:08 WIB

Tangkap Pria Asal Kabupaten Lampung Selatan, Polisi di Bandar Lampung Sita Puluhan Gram Sabu Siap Edar

 

BANDARLAMPUNG|LENSANUSA.COM-

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkus RDP (26), warga Desa Kroy, Kecamatan Wala Abadi, Kabupaten Lampung Selatan.

Pria lulusan SD ini, ditangkap lantaran kedapatan membawa puluhan paket sabu, Pil Ekstasi dan Ganja siap edar.

RDP (26) ditangkap petugas di sebuah warung di pinggir jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung, pada Kamis (21/03/2024) dini hari.

Saat ditangkap, petugas menemukan 1 buah kantong hitam berisikan 28 plastik bening berisikan narkoba jenis sabu dan 1 plastik bening berisikan 18 butir Pil ekstasi.

Tak sampai disitu, Petugas kembali melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan rumah kontrakan pelaku, dan kembali menemukan 1 buah dompet warna merah yang berisikan 4 buah plastik klip bening ukuran sedang berisikan sabu, 1 buah plastik bening berisikan serbuk coklat, 1 buah paket daun ganja kering yang dibungkus kertas warna cokelat serta 1 buah timbangan digital.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan bahwa penangkapan pelaku RDP (26) berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat sekitar terkait adanya praktik peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Pengakuan pelaku, baru 3 bulan melakoni bisnis haram ini,” jelas Kompol Gigih Andri Putranto saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (03/04/2024).

Gigih menambahkan bahwa pelaku RDP (26) baru dua kali mengambil barang haram ini dari seseorang berinisial ZK (DPO).

“Sudah 2 kali ngambil barang ke ZK (DPO), tapi yang kedua ini belum sempat diedarkan oleh pelaku,”ujar Kasat Narkoba.

Selain pelaku RDP (26), Polisi juga menyita barang bukti narkoba dengan berbagai jenis dengan total Sabu seberat 62,02 gram, Pil ekstasi seberat 8,42 gram atau 18 butir, Ganja seberat 2,88 gram dan Serbuk coklat yang diduga serpihan pil ekstasi seberat 3,72 gram

Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 Tahun.(HMS)(SM).

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Jaga Keamanan Wilayah Pada Malam Libur, Polsek Rantau Alai Giat Rutin Laksanakan KRYD

TNI/POLRI

Brimob Sumut Turun Langsung Bangun Hunian Tetap, Warga Desa Napa Mulai Bangkit

TNI/POLRI

Ungkap Transaksi Narkotika di View Tonga Bar, Polrestabes Medan Minta Dukungan Penutupan dari Pemkot

DI YOGYAKARTA

Kustini-Sukamto Resmi Daftar ke KPU untuk Hadapi Pilkada Sleman 2024, Didukung 6 Partai Politik.

DAERAH

Marsma TNI Feri Yunaldi, S.E., M.Han., menghadiri Rapat Koordinasi RAKORNIS LAIKLAMBANGJA.

TNI/POLRI

Empati di Tengah Bencana, Polda Sumut Gelar Rilis Akhir Tahun 2025 Secara Sederhana

TNI/POLRI

Bergumul dengan Petugas, Dua Bandar Narkoba Digelandang ke Polres Binjai

BERITA NASIONAL

Ketua Umum Bhayangkari, Ny. Juliati Sigit Prabowo Laksanakan Bakti Sosial di DIY