Home / HUKUM/KRIMINAL / PELALAWAN

Senin, 6 Februari 2023 - 22:47 WIB

PTUN Pekanbaru Tegaskan Lahan 2000 Ha Milik Batin Sangeri Telah Dikeluarkan Dari PT Arara Abadi

Humas PTUN Pekanbaru, Erick S. Sihombing, S.H.

Humas PTUN Pekanbaru, Erick S. Sihombing, S.H.

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, Hariyanto Sulistyo Wibowo, S.H., melalui Humas PTUN Pekanbaru Erick S. Sihombing, S.H., meminta kepada semua pihak untuk patuh pada Keputusan Pengadilan yang sudah inkracht. Hal itu disampaikan dihadapan sejumlah awak media di Gedung PTUN Pekanbaru terkait perkara lahan masyarakat Batin Sangeri di Desa Pangkalan Kuras Kabupaten Pelawan Propinsi Riau, Senin (06/02/2023).

“Berdasarkan data yang kami terima, perkara itu sudah inkracht sampai tingkat kasasi. Dan itu sudah dikeluarkan surat penetapan eksekusi,” terang Erick Sihombing.

Lanjutnya, sampai dengan akhir berdasarkan data yang diterima Menteri LHK telah melaksanakan putusan yang tertuang di dalam amar putusan.

“Intinya adalah lahan yang kurang lebih 2000 hektar tanah adat Batin Sangeri telah dikeluarkan dari area kerja PT Arara Abadi dan pelaksanaan eksekusinya sudah selesai,’ tegasnya.

Artinya PT Arara Abadi tidak boleh lagi melakukan kegiatan di areal tersebut. Terkait tindakan aparat kepolisian yang tidak patuh pada putusan inkracht pengadilan, Erick Sihombing menegaskan bahwa tidak mencampuri wewenang aparat dan menyarankan untuk dikonfirmasi langsung ke Humas terkait.

“Kami tidak mau mencampuri wewenang polisi, terkait hal itu biarlah Humas dari kepolisian yang menjawab, tetapi berdasarkan putusan dan pelaksanaan putusan berdasarkan surat resmi telah dikeluarkan areal 2000 hektar itu dari areal PT Arara Abadi,” Erick tegaskan kembali.

Terkait alasan yang selalu dipakai PT Arara Abadi bahwa lahan tersebut masih status quo, Humas PTUN itu kembali menjelaskan bahwa sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama Pekanbaru telah dilakukan penundaan scorsing terhadap areal 2000 hektar itu. Tindak lanjutnya, Menteri telah mengeluarkan penangguhan sampai putusan inkracht.

“Setelah inkracht, surat menteri menegaskan kembali, bahwa status quo itu dicabut sekaligus mengeluarkan lahan seluas 2000 hektar itu dari area PT Arara Abadi,” jelasnya.

Erick Sihombing kembali menegaskan, semua pihak wajib mematuhi putusan pengadilan yang sudah inkrach baik warga negara, pemerintah maupun kepolisian.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Mengeluh Sakit Ginjal Laki-Laki Di Temukan Gantung Diri Di Namohalo Esiwa

HUKUM/KRIMINAL

Perkuat Integritas, Rutan Labuhan Deli Ikuti Anev Capaian Kinerja Triwulan I 2026

DAERAH

Polda Sumut Gagalkan Modus Baru Sindikat Narkoba: 16 Kg Sabu Disembunyikan di Mobil Towing

HUKUM/KRIMINAL

Diduga Keroyok Pasutri, Mandor PT KTU Serta 2 Orang Putranya Dilaporkan Ke Polisi

HUKUM/KRIMINAL

Polsek Kabun Ungkap Dua Pelaku Terduga Tindak Pidana Kekerasan Secara Bersama sama

DAERAH

‎Narkoba Senilai Rp123,7 M di Musnahkan,Polda Riau Ungkap Jaringan Narkotika Internasional  ‎

HUKUM/KRIMINAL

Profesor Asep Nana Mulyana Orasi Ilmiah di Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

HUKUM/KRIMINAL

Pelaku Penganiaya IRT Tidak Ditangkap, Ada Apa Dengan Polsek Payung Sekaki?