Home / HUKUM/KRIMINAL / PEKANBARU

Rabu, 15 Mei 2024 - 19:48 WIB

Kadisdik Riau Ditetapkan Tersangka Oleh Kejati Riau

 

LENSANUSA.COM | PEKANBARU – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau saat ini, Tengku Fauzan Tambusai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu, 15 Mei 2024.

 

Tengku Fauzan Tambusai (TFT) ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap TFT

 

Setelah mendapatkan dua alat bukti, Kadisdik Riau ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Hari ini kita menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan penggunaan Aggaran pada Sekretariat APBD Riau Periode

Sep – Desember 2022,” ujar Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.

 

Bambang Heripurwanto menjelaskan, awalnya pihak Kejati melakukan pemeriksaan kepada Tengku Fauzan sebagai saksi di Kantor Penyidik Kejaksaan.

 

“Setelah diperiksa, TFT diduga melakukan Tindak pidana korupsi modus perjalanan Fiktif dengan total Rp 2,3 miliar,” jelas Bambang.

 

Saat itu Tengku Fauzan Tambusai menjabat sebagai Sekwan DPRD Riau periode September – Desember 2022.

 

“Khawatir akan menghilangkan barang bukti dan ditakutkan melarikan diri, TFT kita bawa ke Rutan Kelas IA Pekanbaru dan ditahan selama 20 hari ke depan,” pungkasnya. (H.R.)

 

 

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Kelas I Labuhan Deli Melaksanakan Pisah Sambut Pejabat Eselon IV

DAERAH

Rutan Kelas 1 Medan Ikuti Sarpas Dan Angkabut Anggaran Tahun 2025

BERITA NASIONAL

Disketapang Pekanbaru Paparkan Inovasi Puan Berseri Ke DWP Tanah Datar

DAERAH

Masuk Kegiatan Prioritas, Pj Walikota Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Terus Berlanjut

DAERAH

Bupati Kasmarni Serahkan LKPD Unaudited TA 2022 Kepada BPK

DAERAH

KBPP POLRI Resort Kota Pekanbaru lBuka Puasa Bersama dan bahas terkait Bank Sampah 

DAERAH

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Jalan Kayu Putih

DAERAH

Razia Bersama APH, Lapas Narkotika Rumbai Tunjukkan Komitmen Berantas Halinar