Home / HUKUM/KRIMINAL

Kamis, 9 Februari 2023 - 22:44 WIB

Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya

JAKARTA  | LENSANUSA.COM – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Kamis (09/02/2023).

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

  1. AL selaku Penanggung Jawab Store Sate Khas Senayan di Senayan City.
  2. MI selaku pihak swasta.
  3. TB selaku pihak swasta.
  4. APN selaku pihak swasta.

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka BR.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Pelaku Perampokan dan Pelecehan di Kabupaten Langkat Ditangkap Polisi

HUKUM/KRIMINAL

Merasa Dirugikan Akibat Laporan Sebelumnya, Isto Inong Ndena Resmi Lapor Balik

HUKUM/KRIMINAL

Korban Kecewa, Pelaku KDRT Belum Ditahan Polres Nias

DAERAH

Ketua DPN-PETIR Dapat Teror Dari Oknum Bongkar Kebun Sawit Ilegal PT. Palm Lestari Makmur

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Kelas I Labuhan Deli Laksanakan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE/2026

BENGKALIS

Polres Bengkalis Berhasil Mengungkap Perkara Pencurian Dengan Kekerasan

DAERAH

Dengarkan Langsung Keluhan Masyarakat, Polresta Deli Serdang Rutin Gelar Kegiatan Jumat Curhat
Proses penitipan uang kerugian negara oleh tersangka NS melalui wakil keluarga di Kajari Rohil, (29/12/2022)

DAERAH

Melalui Wakil Keluarga, Tersangka NS Lakukan Penitipan Uang Kerugian Negara di Kajari Rohil