Home / HUKUM/KRIMINAL / NUSA TENGGARA TIMUR

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:24 WIB

Merasa Dirugikan Akibat Laporan Sebelumnya, Isto Inong Ndena Resmi Lapor Balik

WAINGAPU | LENSANUSA.COM  – Isto Inong Ndena secara resmi melaporkan balik inisial DH ke Polres Sumba Timur atas dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumba Timur dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/196/VI/2026/SPKT/POLRES SUMBA TIMUR/POLDA NTT, tertanggal 30 Juni 2026.

Dalam membuat laporan tersebut, Isto Inong Ndena didampingi oleh Yanto Maya, ketua Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI) Kabupaten Sumba Timur.

Kasus ini berawal dari laporan dugaan pengeroyokan yang sebelumnya dilayangkan terhadap Isto Inong Ndena dan Mbullu Hina. Perkara tersebut kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Waingapu. Namun, berdasarkan putusan pengadilan, keduanya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan yang diajukan.

Menurut laporan yang disampaikan kepada kepolisian, proses hukum tersebut telah menimbulkan dampak yang cukup besar. Isto Inong Ndena mengaku kehilangan pekerjaannya sebagai karyawan PT MSM, sedangkan Mbullu Hina mengaku mengalami kerugian berupa kehilangan 18 ekor kambing serta rumah dan kebunnya tidak terurus selama menjalani proses hukum.

Usai membuat laporan, Yanto Maya menyampaikan apresiasi kepada Polres Sumba Timur yang telah menerima laporan kliennya untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kami mengapresiasi Polres Sumba Timur yang telah menerima laporan ini dengan baik. Kami berharap proses penanganannya dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga masyarakat benar-benar mendapatkan kepastian dan keadilan hukum,” ujar Yanto Maya.

Ia menegaskan bahwa LP2TRI akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga memperoleh kepastian hukum, dengan tetap menghormati proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. | **Ikzed

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Safari Ramadhan di Batu Bara, Polda Sumut Perkuat Silaturahmi dan Ukhuwah Islamiyah Bersama Masyarakat

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Berhasil Amankan Pelaku Perampokan di Mako Damkar Sleman

DAERAH

Kejati Riau Gelar Kegiatan Penerangan Hukum di Poltekkes Kemenkes Riau

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Kelas I Medan Tebar Manfaat di IMIPAS PEDULI 2025: Kesehatan, Donor Darah, hingga Bansos

DAERAH

Hak Jawab PT Musim Mas, Terkait Pemberitaan PT Musim Mas Pecat Karyawan Tanpa Membayar Gaji dan Pesangon Eks Karyawan

HUKUM/KRIMINAL

Waduh!! PPRI Angkat Bicara Terkait Wom Finance Polisikan Debitur

DAERAH

FR Bandar Narkoba di Kampung Baru Ditangkap Polisi Beserta 3 Rekannya

HUKUM/KRIMINAL

Kehilangan Sepeda Motor dan Handphone di Lewa Halikir Dilaporkan ke Polisi