Home / HUKUM/KRIMINAL / NUSA TENGGARA TIMUR

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:24 WIB

Merasa Dirugikan Akibat Laporan Sebelumnya, Isto Inong Ndena Resmi Lapor Balik

WAINGAPU | LENSANUSA.COM  – Isto Inong Ndena secara resmi melaporkan balik inisial DH ke Polres Sumba Timur atas dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumba Timur dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/196/VI/2026/SPKT/POLRES SUMBA TIMUR/POLDA NTT, tertanggal 30 Juni 2026.

Dalam membuat laporan tersebut, Isto Inong Ndena didampingi oleh Yanto Maya, ketua Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI) Kabupaten Sumba Timur.

Kasus ini berawal dari laporan dugaan pengeroyokan yang sebelumnya dilayangkan terhadap Isto Inong Ndena dan Mbullu Hina. Perkara tersebut kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Waingapu. Namun, berdasarkan putusan pengadilan, keduanya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan yang diajukan.

Menurut laporan yang disampaikan kepada kepolisian, proses hukum tersebut telah menimbulkan dampak yang cukup besar. Isto Inong Ndena mengaku kehilangan pekerjaannya sebagai karyawan PT MSM, sedangkan Mbullu Hina mengaku mengalami kerugian berupa kehilangan 18 ekor kambing serta rumah dan kebunnya tidak terurus selama menjalani proses hukum.

Usai membuat laporan, Yanto Maya menyampaikan apresiasi kepada Polres Sumba Timur yang telah menerima laporan kliennya untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kami mengapresiasi Polres Sumba Timur yang telah menerima laporan ini dengan baik. Kami berharap proses penanganannya dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga masyarakat benar-benar mendapatkan kepastian dan keadilan hukum,” ujar Yanto Maya.

Ia menegaskan bahwa LP2TRI akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga memperoleh kepastian hukum, dengan tetap menghormati proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. | **Ikzed

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Dugaan Pembangunan Breakwater Pelabuhan Sirombu Memakai Material Sirtu Campur Tanah

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Kelas I Medan Gelar Kegiatan Makan Gratis Bagi Masyarakat

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Kelas I Labuhan Deli Melakukan Kontrol Keamanan dan Kesehatan Warga Binaan

DAERAH

Diduga Hendak Tawuran, Tim Patroli Gabungan Polresta Bandar Lampung Amankan 16 Remaja

HUKUM/KRIMINAL

Dana Hibah Gereja GKI Patra Sintang: Pengamat Hukum Kritik Penetapan Tersangka

NUSA TENGGARA TIMUR

Dugaan Korupsi Dana BOS di SMAN 1 Waingapu, Dana Miliaran Rupiah Mengalir Saat Sekolah Diliburkan dan Item Fiktif Terindikasi Berulang

DAERAH

Legal Expo Kanwil Kemenkumham Sumut, Masyarakat Semakin Kenal Kemenkumham

NUSA TENGGARA TIMUR

Kunjungan Kabid Penanggulangan Bencana Pada Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Mehang Mata