Home / HUKUM/KRIMINAL / NUSA TENGGARA TIMUR

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:33 WIB

Kehilangan Sepeda Motor dan Handphone di Lewa Halikir Dilaporkan ke Polisi

SUMBA TIMUR | LENSANUSA.COM — Peristiwa kehilangan satu unit sepeda motor dan satu unit handphone terjadi di wilayah Lewa Halikir, Kampung Baru, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis dini hari.

Korban diketahui bernama Ambu Banja Oru, pemilik sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi ED 3701 AH. Selain itu, satu unit handphone merek Infinix Smart 9HD warna biru hitam milik Gerson Kaya Ndapa Namung juga dilaporkan hilang dalam kejadian tersebut.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/68/V/2026/SPKT/POLSEK LEWA/POLRES SUMBA TIMUR/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, peristiwa tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Kampung Baru, RT 006/RW 002, wilayah Lewapaku, Kecamatan Lewa.

Dalam laporan yang diterima pihak kepolisian, dijelaskan bahwa pada Rabu malam, 27 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WITA, saksi bernama Gerson Kaya Ndapa Namung meminjam sepeda motor milik korban untuk pergi ke toko. Setelah kembali, saksi memarkir kendaraan tersebut di depan teras rumah dan menyerahkan kembali kunci motor kepada korban.

Korban kemudian masuk ke kamar untuk beristirahat, sementara penghuni rumah lainnya tidur di kamar masing-masing. Namun sekitar pukul 05.00 WITA, korban terbangun dan mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di depan teras rumah sudah tidak berada di tempat.

Saat dilakukan pengecekan, saksi Gerson juga menyampaikan bahwa handphone miliknya yang disimpan di dalam rumah turut hilang.

Adapun barang yang dilaporkan hilang yakni:

1. Satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor registrasi ED 3701 AH, nomor rangka MH1JM8215LK112745 dan nomor mesin JM82E112777 atas nama Ambu Banja Oru.

2. Satu unit handphone merek Infinix Smart 9HD.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ke Polsek Lewa agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. |*Ikzed

Share :

Baca Juga

DAERAH

Utang Sewa Tak Dilunasi, Eks Sekdes Ngadulanggi Kabur

DAERAH

Seorang Kurir 1 Ton Ganja Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan

HUKUM/KRIMINAL

Mengaku Lalai, RS Syafira Minta Maaf

DAERAH

Kejati Riau Menghadiri Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih Peringatan HUT RI

BERITA NASIONAL

Proyek Perluasan Jaringan Perpipaan di Desa Kambata Bundung NTT Dinilai Gagal

HUKUM/KRIMINAL

Sat Narkoba Polres Langkat Amankan Tiga Tersangka dan 32 Kg Ganja

HUKUM/KRIMINAL

PT Dambha Persada KSO Diduga Melakukan Pertambangan Batu Gunung Tanpa Izin

HUKUM/KRIMINAL

Lagi Asyik Pesta Sabu, 2 Pasangan Ini Digrebek Sat Narkoba Polres Langkat