Home / HUKUM/KRIMINAL / NIAS BARAT

Kamis, 14 Desember 2023 - 21:35 WIB

PT Dambha Persada KSO Diduga Melakukan Pertambangan Batu Gunung Tanpa Izin

NIAS BARAT | LENSANUSA.COM – PT Dambha Persada KSO diduga melakukan kegiatan pertambangan batu gunung tanpa memiliki izin di sekitar Desa Gunung Cahaya, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara. Hal itu diketahui dari informasi yang berhasil dihimpun awak media ini di lapangan,  Kamis (14/12/2023).

Menurut  narasumber yang tidak disebutkan nama, disinyalir pertambangan batu gunung tersebut tidak mengantongi izin dan ada oknum yang mendukung kegiatan pertambangan batu gunung golongan C tersebut.

Hal ini melanggar Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Batu Gunung yang mengatur bahwa izin pertambangan batu gunung harus dikeluarkan sebelum melaksanakan kegiatan pertambangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 11 tahun 1967 tentang ketentuan pokok pertambangan.

Pengertian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) juga telah diatur dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang 3/2020, dimana Izin Pertambangan Rakyat merupakan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas. Wilayah Pertambangan Rakyat sendiri merupakan bagian dari wilayah pertambangan di mana kegiatan usaha pertambangan rakyat dilakukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 35 PP 96/2021.

Media telah berusaha untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dari pihak PT. Dambha Persada KSO terkait pengelolaan pertambangan batu gunung ini. Batu gunung yang ditambang oleh PT. Dambha Persada KSO ini diduga digunakan untuk pembangunan breakwater, yang berfungsi sebagai penahan ombak laut di Pelabuhan Sirombu, Nias Barat. Namun, kontraktor PT. Dambha Persada KSO tidak dapat ditemui karena saat ini berada di Jakarta dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berasal dari Kementerian Perhubungan RI. Oleh karena itu, media tidak dapat melakukan konfirmasi lebih lanjut terkait izin pertambangan batu gunung tersebut.

Beberapa wartawan telah mengkonfirmasi kepada Kepala Pengguna Anggaran Pembangunan Penahan Ombak Laut Sirombu terkait izin pertambangan batu gunung golongan C tersebut. Namun, M Saleh, selaku Kepala Pengguna Anggaran pembangunan tersebut, menyatakan bahwa tidak ada kaitan dengan izin tersebut dan mengaku tidak berurusan dengan hal tersebut. Menurutnya, urusan izin tersebut harus ditangani oleh kontraktornya sendiri.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Hak Jawab PT Musim Mas, Terkait Pemberitaan PT Musim Mas Pecat Karyawan Tanpa Membayar Gaji dan Pesangon Eks Karyawan

HUKUM/KRIMINAL

Judi Gelper Ikan-Ikan Makin Marak, Warga Meminta APH Bertindak

DAERAH

Sabu Seberat 1,26 Gram Bruto Berhasil di Amankan Polisi Dari Tersangka TS

DAERAH

Survei LSI: Public Trust Kejaksaan Masih Terawat

HUKUM/KRIMINAL

Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya

HUKUM/KRIMINAL

Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen di Unkriswina Sumba, Mahasiswa Tuntut Pemecatan Pelaku jika Terbukti

HUKUM/KRIMINAL

Lapas Binjai Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir Langkat

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Labuhan Deli Musnahkan Ratusan Barang Sitaan Hasil Razia