Home / DAERAH / MEDAN / SUMATERA UTARA

Jumat, 7 Juni 2024 - 01:12 WIB

Geger..! Bank BCA Digugat 19,489 Miliar Rupiah oleh Kuasa Hukum Ferdinand Sitepu DR. AY Gea

 

LENSANUSA.COM |Medan — Tv.dailyinvestigasi.com : Ferdinand Sitepu, salah seorang ahli waris almarhum Peringeten Sitepu, bersama tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh DR. Ali Yusran Gea, SH., MKn., MH., rekannya DR. Andoko, S.H.I., M.Hum, Suriswan Gea, SH Agusman SH, MKn, Datuk Nikmat Gea, SH menggugat PT Bank Central Asia (BCA) Tbk senilai 19,489 miliar rupiah.

 

Gugatan ini terkait dengan pembongkaran atau pembukaan safe deposit box (SDB) tanpa persetujuan atau pemberian kuasa dari Ferdinand Sitepu. Gugatan ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara: 448/Pdt.G/2024/PN Mdn pada Rabu, (05/06/2024).

 

Kuasa hukum DR. Ali Yusran Gea menjelaskan bahwa selain pembongkaran SDB tanpa persetujuan atau kuasa dari ahli waris, Bank BCA yang beralamat kantor Jalan Bukit Barisan No. 3 Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak memberikan atau menyerahkan data-data serta dokumen-dokumen berupa registrasi pihak-pihak yang membongkar SDB tersebut. Bahkan, rekening koran tidak diserahkan secara utuh kepada penggugat, yang terkesan sengaja ditutupi oleh pihak BCA.

 

Dalam gugatannya, penggugat menuntut ganti kerugian kepada BCA senilai 19,489 miliar rupiah. Petitum atau tuntutan hukum yang diajukan mencakup beberapa poin utama:

 

Menyatakan bahwa pihak tergugat dan pihak turut tergugat 1 tidak melakukan pendataan isi atas segala dokumen yang tersimpan dalam safe deposit box No. C-2000 dengan nomor rekening 38310017412 atas nama Rasmin Br. Bangun adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

 

Menyatakan bahwa pembongkaran dan pembukaan safe deposit box No. C-2000 dengan nomor rekening 383100107412 atas nama Rasmin Br. Bangun tanpa kuasa dan persetujuan dari penggugat, salah seorang ahli waris mendiang Peringeten Sitepu, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 poin (7) dan (12) perjanjian sewa menyewa safe deposit box pada PT Bank Central Asia, tertanggal 11 Mei 1983, adalah perbuatan melawan hukum.

 

Kasus ini mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan, mengingat besarnya nilai gugatan dan dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh Bank BCA. Proses hukum ini akan menjadi sorotan, melihat bagaimana pengadilan akan memutuskan perkara yang melibatkan salah satu bank terbesar di Indonesia ini.

(Dilla)

Share :

Baca Juga

BENGKALIS

Pemkab Bengkalis Optimis Selesaikan Stunting Dan Kemiskinan Ekstrem Melalui Program Bermasa

BENGKALIS

Disdukcapil Bengkalis Gelar Forum Konsultasi Publik, Dorong Layanan Adminduk Lebih Berkualitas

SUMATERA UTARA

Warga Disekitar Kampung Bebas Narkoba Dapat Sembako Dari Kapolsek Na IX-X

DAERAH

One Day, One Prison Product, Rutan Siak Gelar Pameran Hasil Karya Warga Binaan

DAERAH

Jalan Akses Utama Dua Nagari Di Pessel Terancam Putus

BERITA NASIONAL

Tiga Perusahaan Kolaborasi Perbaiki Jalan Dayo Menuju Pendalian, Sebagai Bentuk Tanggung Jawab Sosial

LANGKAT

Kapolres Langkat Laksanakan Jumat Curhat di Masjid Nurul Huda, Berikan Pesan Kamtibmas

BERITA NASIONAL

Bupati Kuansing Surhadiman AMBY Dukung Dan Apresiasi Kekompakan IPHI