Home / TNI/POLRI

Selasa, 29 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Perangi Narkoba, Kurun Waktu 46 Hari Polda Sumut Ungkap 673 Kasus

MEDAN | LENSANUSA.COM – Polda Sumut menggelar Konferensi Pers untuk memaparkan hasil penindakan kasus Narkoba dalam periode 13 September hingga 28 Oktober 2024 dalam kurun waktu 46 hari, di depan Gedung Direktorat Resnarkoba Polda Sumut pada hari Selasa, 29 Oktober 2024.

Dalam pernyataan resmi Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.IK., M.H., menjelaskan Barang bukti yang berhasil diamankan cukup besar, “total barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 396,63 kilogram sabu, 29,03 kilogram ganja, 62.929 butir pil ekstasi, dan 1,56 kilogram kokain” ungkapnya.

“Kami juga berhasil mengungkap sebanyak 673 kasus berhasil diungkap dengan jumlah tersangka mencapai 838 orang. Dari total tersangka, 152 merupakan pengguna, sementara sisanya, 686 orang, terlibat dalam jaringan peredaran narkoba” Tambah Kapolda.

“Ini menjadi atensi saya terkait dengan Pemberantasan Narkoba, Saya menekankan pemberantasan Narkoba tidak hanya pada Polda Sumut, tetapi ke semua wilayah Polres hingga Polsek, dan tidak ada lagi tempat yang bebas untuk Narkoba hingga wilayah Sumut ini bebas dari Narkoba” ungkap Kapolda dengan tegas.

Modus operandi yang digunakan oleh para sindikat narkoba diantaranya narkotika jenis sabu dibungkus dalam plastik dan disembunyikan dalam viber berwarna kuning, kemudian diangkut menggunakan kapal nelayan. Ada juga yang dimasukkan ke dalam koper dan ransel untuk diselundupkan melalui jalur udara di Bandara Kuala Namu. Selain itu, barang terlarang tersebut juga disembunyikan di dalam bagasi mobil dan kursi belakang kendaraan untuk mengelabui petugas.

Keberhasilan dalam penyitaan barang bukti ini juga berarti penyelamatan jutaan jiwa dari bahaya narkotika. Berdasarkan asumsi perhitungan pengguna, Polda Sumut memperkirakan bahwa sebanyak 1.771.809 orang berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba, termasuk sabu yang dapat mengancam hingga 1,5 juta jiwa, ganja untuk sekitar 116 ribu pengguna, pil ekstasi yang berpotensi menjangkiti 62 ribu jiwa, serta kokain yang bisa mempengaruhi lebih dari 6 ribu orang.

“Ini adalah upaya nyata untuk menyelamatkan generasi muda kita dari kehancuran akibat narkoba,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan.

Para tersangka akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Red/Dilla)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Empati di Tengah Bencana, Polda Sumut Gelar Rilis Akhir Tahun 2025 Secara Sederhana

TNI/POLRI

Tembus Medan Ekstrem dan Jembatan Putus, Polres Tapteng Bawa “Cahaya” PLTS untuk Warga Desa Sialogo

TNI/POLRI

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek Sarang Narkoba di Kayu Putih, Tangkap 3 Pelaku

TNI/POLRI

Polsek Padang Tualang Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan

DAERAH

Diduga Judi Tembak ikan di Yang Lim Plaza di jalan Emas Kel,Sei Rengas Kec,Medan Area kota Medan kembali beroperasi

TNI/POLRI

Satu Pengedar dan Dua Pengguna Narkoba Diciduk Polres Binjai

BERITA NASIONAL

Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainudin, S.E., Ajak Anggota Jajaran Korem 043/Gatam Untuk Memahami Dan Mengerti Tentang Kesehatan

DAERAH

Ditlantas Polda Riau Terkait Nomor WhatsApp ETLE Nasional Masyarakat Diminta Jangan Khawatir , Pemberitahuan ETLE Nasional Telat