Home / Uncategorized

Selasa, 21 Januari 2025 - 14:26 WIB

Kejari Bengkalis berkomitmen menegakkan hukum yang humoris dengan pendekatan keadilan restoratif.

BENGKALIS –  LENSANUSA.COM -Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum yang humanis dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Hal ini dibuktikan melalui penghentian penuntutan terhadap perkara penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tiga tersangka, yakni Eri Yanto alias Eri Lelek, Feri Hendra Hamid alias Feri, dan Junaidi alias Adi.

Keputusan ini disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI setelah dilakukan ekspos secara virtual pada Selasa (21/1) di Ruang Vicon lantai 2 Kejari Bengkalis.

Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis Sri Odit Megonondo melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Resky Pradhana Romli menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ini didasarkan pada sejumlah alasan penting. Antara lain, para tersangka belum pernah dihukum sebelumnya dan tidak terlibat dalam jaringan sindikat narkoba.

“Ini adalah kali pertama mereka melakukan tindak pidana,” ujar Resky didampingi Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis, Marulitua Johannes Sitanggang.

Lanjut Resky, para tersangka telah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan mereka dikenal sebagai pribadi baik, aktif dalam masyarakat, serta rajin beribadah.

Selain itu, keluarga dan masyarakat sekitar telah berkomitmen untuk mendukung serta mengarahkan para tersangka agar menjadi individu yang lebih baik di masa mendatang.

“Langkah ini kami ambil setelah melakukan profiling mendalam terhadap kehidupan para tersangka,” lanjut Kasi Intel.

“Keputusan ini juga sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021,” sambung Resky.

Sebagai tindak lanjut, ketiga tersangka akan menjalani rehabilitasi di Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Batam. Selama proses ini, Kejari Bengkalis akan memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai rencana.

“Keadilan restoratif bukan sekadar memberikan pengampunan, tetapi memastikan pelaku mendapatkan kesempatan kedua untuk memperbaiki diri. Ini adalah wujud komitmen kami dalam mewujudkan rasa keadilan yang sesungguhnya di masyarakat Kabupaten Bengkalis,” tambah Resky Pradhana Romli.

Langkah Kejari Bengkalis ini disambut baik oleh masyarakat sekitar, yang berharap pendekatan ini mampu menciptakan harmoni sosial tanpa mengurangi ketegasan dalam penegakan hukum. Namun, Resky juga menegaskan bahwa pendekatan ini tidak memberi ruang bagi para pelaku untuk mengulangi tindak pidana serupa di masa mendatang.

 

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Kota Bangun

TNI/POLRI

Sambangi Pos Kamling, Bhabinkamtibmas Polsek Secanggang Ajak Dukung Keamanan Lingkungan

Uncategorized

Dirjen PP Dorong Kanwil Kemenkumham Invetarisir Perda

Uncategorized

Dugaan Korupsi Dana BOS di Salah Satu SMA Negeri Tualang

Uncategorized

Pemerintah Desa Sebauk Laksanakan Penyaluran BLT Tahun 2024

BERITA NASIONAL

Kapolsek Tanjung Raja Gelar Jumat Curhat di Desa Tanjung Agas

Uncategorized

Lapas Kelas IIA Bangkinang berbenah ciptakan lingkungan Lapas yang bersih dan aman serta memberantas Handphone, pungutan liar dan narkoba (Halinar).

Uncategorized

Pjs Bupati Kuansing Kegiatan Apel Tiga Pilar