Home / MEDAN / SUMATERA UTARA / TNI/POLRI

Sabtu, 1 Februari 2025 - 22:59 WIB

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 3 Pelaku Begal Bersajam

LENSANUSA.COM | BELAWAN– Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap tiga pelaku mencubitan atau begal bersenjata tajam pada Jumat (31/1) pukul 21.00 WIB. Tersangka ketiga yang diamankan adalah MAB alias Cimeng (17), MAA (20), dan YAH alias Oncel (17).

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Failsal, S.Tr.K., SIK., menjelaskan bahwa ketiga teersangka ditangkap atas aksi pembegalan yang mereka lakukan pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 03.45 WIB di Jalan Alumunium, Kelurahan Tanjung Mulia.

“Kejadian bermula saat korban, Ferdy (19), sedang duduk bersama teman-temannya. Ia mendapat kabar bahwa rekannya, Hafis, menjadi korban pembacokan di Lingkungan 20. Karena penasaran, korban langsung menuju lokasi dan melihat Hafis terluka. Korban kemudian bersama teman-temannya hendak membawa teman Hafis ke RS Mitra Media dengan berboncengan tiga,” jelas Kasat Reskrim.

Namun, di tengah perjalanan, mereka dihadang oleh tiga orang pelaku yang memepet korban dan mengancam menggunakan senjata tajam berupa celurit atau cocor bebek. “Melihat ancaman itu, dua teman korban langsung melompat dan melarikan diri. Sementara itu, korban yang berusaha kabur dengan memutar sepeda motornya justru terjatuh. Korban akhirnya ikut melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor Honda Vario 160 miliknya. Dari kejauhan, korban melihat para tersangka mendorong sepeda motornya dan kabur,” ungkap AKP Riffi Noor Failsal.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku, MAB alias Cimeng, berada di sebuah warnet di Jalan Gaharu. “Kami segera melakukan pengintaian dan berhasil menangkap MAB alias Cimeng. Kemudian, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MAA dan YAH di daerah Mabar,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka MAB dan MAA mengakui telah melakukan pembegalan dan membawa kabur sepeda motor korban. Sementara itu, tersangka YAH mengaku ikut serta dalam menjual sepeda motor hasil kejahatan tersebut dengan harga Rp 5.600.000,- atas permintaan MAB. “YAH mengaku mendapat upah sebesar Rp 200.000,- dari hasil penjualan sepeda motor korban,” jelas Kasat Reskrim.

Saat ini, tersangka ketiga sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan. “Kami juga masih terus melakukan pendinginan terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini,” tutup AKP Riffi Noor Failsal.

 

(Red/Dilla)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Gelar Penyuluhan Keselamatan Berlalu Lintas

TNI/POLRI

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Helvetia

TNI/POLRI

Jumat Berkah, Kapolres Nias Membagikan Makanan Siang Gratis Pada Masyarakat

TNI/POLRI

Penuh Keberkahan! Kapolres Langkat Buka Puasa & Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim

TNI/POLRI

Tim Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu Di Hamparan Perak

DAERAH

Webinar Senin Seru, Tindak Lanjut Transisi Dari Paud ke SD di Labuhanbatu

DAERAH

Proyek Pembanguan Gedung DPRD Rohul Tahap ke II Mangkrak, di Laporkan Aliansi GEMMPAR Riau ke Kejagung RI

DAERAH

Jajaran Polda Riau Berhasil “Menyikat Habis” Premanisme Dalam Operasi Pekat Lancang Kuning 2025