Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / MEDAN / SUMATERA UTARA / TNI/POLRI

Minggu, 2 Februari 2025 - 12:42 WIB

Modus Kencan Berujung Pembegalan, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pasuri Muda

LENSANUSA.COM | BELAWAN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang melibatkan seorang remaja putri sebagai pelaku utama. Dalam penangkapan yang dilakukan pada Sabtu (1/2) sekitar pukul 22.00 WIB, dua tersangka berhasil diamankan, yaitu NMEH alias Bila (16) dan Riski Harahap (21).

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan korban Rifali yang mengalami perampokan atau pembegalan pada 29 Januari 2025.

“Kejadian bermula ketika tersangka Bila bertemu korban di Jalan Tuan Kali dan kemudian mengajak korban untuk main ke kos TSK di Jalan Platina 3, Kelurahan Titi Papan. Awalnya korban menolak, namun akhirnya setuju pergi bersama TSK dengan sepeda motor Yamaha Aerox BK 5557 AKD miliknya. Sesampainya di lokasi, korban sudah ditunggu oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor, disusul dua pelaku lainnya,” jelas AKP Riffi Noor Faizal.

Saat korban tiba, salah seorang pelaku langsung menyerangnya dengan parang. Rifali pun panik dan melarikan diri, meninggalkan sepeda motornya yang kemudian dibawa kabur oleh para pelaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Reskrim segera melakukan olah TKP dan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka Bila di Jalan Kapten Muslim. Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka Bila. Dari keterangan yang diperoleh, kemudian dilanjutkan dengan menangkap tersangka Riski Harahap di Jalan Klambir Lima, lanjutnya.

Dari hasil interogasi awal, terungkap bahwa tersangka Bila dan Riski Harahap adalah pasangan suami istri. “Mereka mengakui perbuatannya, di mana Bila berperan memancing korban dengan cara mengajak korban pergi ke lokasi yang telah ditentukan. Sementara itu, Riski Harahap dan tiga pelaku lainnya yang masih buron bertugas untuk menyerang dan merampas barang korban,” kata Kasat Reskrim.

Menurut pengakuan kedua tersangka, mereka mendapatkan bagian Rp 1.000.000 dari hasil penjualan sepeda motor korban. Saat ini, keduanya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara Sat Reskrim terus memburu tiga tersangka lainnya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap modus-modus kejahatan semacam ini. Jangan mudah percaya dengan ajakan orang yang baru dikenal.” pungkas AKP Riffi Noor Faizal.

 

(Red/Dilla)

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Dharma Wanita Rutan Medan Ikuti Pertemuan Dharma Wanita Persatuan Pengayoman Kanwil Sumut

DAERAH

Rutan Kelas I Medan Gelar Sholat Idul Adha dan Pemotongan Hewan Qurban

TNI/POLRI

Bimtek Bidkum Polda Sumut, Tingkatkan Profesionalisme Personel dalam KUHP Baru dan Restorative Justice

BENGKALIS

Kegiatan Karhutla Fun Run 2025, Ketua DPRD Bengkalis Turut Ambil Bagian

DAERAH

Polresta Deli Serdang Gelar Patroli Presisi Malam Hari di Daerah Rawan untuk Jaga Kamtibmas

ADVERTORIAL

DPRD Kuansing Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun 2024

BENGKALIS

Disdukcapil Bengkalis Gelar Forum Konsultasi Publik, Dorong Layanan Adminduk Lebih Berkualitas

HUKUM/KRIMINAL

Pentolan Anak Kemenakan Batin Sangeri Ditangkap, Kuasa Hukum Apul Sihombing Bereaksi Keras