Home / HUKUM/KRIMINAL

Rabu, 16 April 2025 - 07:24 WIB

Sidang Pembacaan Gugatan PHI Digelar, PT Palma Satu Mangkir

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Sidang pembacaan gugatan Pemutusan Hubungan Kerja Industrial (PHI) nomor : 26/Pdt. Sus – PHI/2025/ PN. Pbr., digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (15/04/2025).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ronisusanto, S.H., M.H., didampingi dua Hakim Anggota Abdul Haris, S.H., dan Rustam Sinaga, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Dita Triwulany.

Dalam persidangan, diketahui PT Palma Satu selaku pihak Tergugat tidak terlihat hadir (mangkir) sehingga sidang tersebut ditunda dan di jadwalkan pada  tanggal 25 April 2025 mendatang.

Alasan pihak Tergugat tidak hadir di persidangan sampai berita ini tayang belum berhasil dikonfirmasi.

Kuasa hukum para Penggugat, Yunaldin Zega, S.H., menyayangkan sikap perusahaan selaku pihak Tergugat yang terkesan tidak tidak jentelmen.

Menurutnya, pihak perusahaan Palma satu tidak jentelmen menghadapi proses hukum, sengaja mengudur – ngundur waktu.

“Di sini kita tau perilaku perusahaan Palma satu ini sangat memprihatinkan, Hingga tidak segan – segan mendiskriminasikan karyawan nya sebagai mana kita ketahui kejadian pengusiran paksa dan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap klien kami Fatizaro hia cs (40) tertanggal 24 Januari 2025.

“Dimana bukti yang telah kami peroleh bahwa perusahaan Palma Satu diduga melanggar aturan baik UU nomor 13  tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan UU nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja
Serta PP 35 tahun 2021.” lanjutnya .

Yunaldi menjelaskan, kondisi klien nya sangat memprihatinkan semenjak di PHK sepihak oleh perusahaan Palma Satu sejak bulan Januari 2025.

“Sampai saat ini terancam akan kebutuhan, apalagi tempat tinggal mereka bagaikan burung yang tidak mempunyai sarang,” ujarnya sambil mengeluarkan air mata saat diwawancarai di ruang kerjanya, (15/04).

Hal yang sama disampaikan Waonasokhi Giawa selaku Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Perkebunan KASBI. Waonasokhi mengecam keras sikap perusahaan tersebut..

” Perilaku perusahaan ini memang sangat keterlaluan, tidak punya hati. Beberapa bulan lalu korban ini diusir secara paksa dan barang – barang mereka dirusak serta hak mereka sebagai karyawan tidak diberikan oleh perusahaan,”.

Waonasokhi berharap, semoga yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa  dan mengadili perkara ini dengan penuh kearifan dan kebijaksanaan dalam menjatuhkan putusan yang seadil – adil nya dan korban mendapatkan haknya yang sebenarnya sesuai UU yang berlaku.***

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kejaksaan Tinggi Riau Hadiri Kegiatan Audiensi bersama Tim Setjen Wantannas RI

HUKUM/KRIMINAL

Akibat Cemburu Pria Ini Tega Menganiaya Isteri dan Mertua

HUKUM/KRIMINAL

Polsek Kuala Amankan Pelaku Penganiayaan, Pengrusakan dan Pengancaman

HUKUM/KRIMINAL

Sambut Desember Penuh Sukacita, Bimkeragusta Serahkan Box Mebel Unik Pesanan Hotel Ibis

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Kelas I Deli Serdang Gelar Upacara Bendera Dengan Pakaian Adat Khas Nusantara

HUKUM/KRIMINAL

Pelaku Perampokan dan Pelecehan di Kabupaten Langkat Ditangkap Polisi

HUKUM/KRIMINAL

Lagi, JamPidum Menyetujui 25 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

HUKUM/KRIMINAL

Perkuat Integritas, Rutan Labuhan Deli Ikuti Anev Capaian Kinerja Triwulan I 2026