Home / DI YOGYAKARTA / PENDIDIKAN

Jumat, 18 April 2025 - 16:39 WIB

Pusdiklat PMI DIY Raih Akreditasi B dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

YOGYAKARTA| LENSANUSA.COM. – Unit Pelaksana Teknis Pusat Pendidikan & Pelatihan Palang Merah Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (UPT Pusdiklat PMI DIY) meraih Kategori B Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).

“UPT Pusdiklat PMI DIY telah menerima sertifikat dan surat keputusan dari Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebagai lembaga yang memenuhi kualifikasi sebagai Lembaga Penyelenggara Pelatihan Bidang Kesehatan di Jakarta, 14 April 2025,” tutur Drs. Edy Heri Suasana, M.Pd., Ketua Bidang Pendidikan & Pelatihan PMI DIY.

Pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD), Resusitasi Jantung Paru (RJP) di pusdiklat PMI DIY.

Menurut Edy Heri, pemberian pengakuan oleh Kementerian Kesehatan itu merupakan bukti komitmen UPT Pusdiklat PMI DIY dalam memberikan jaminan mutu penyelenggaraan pelatihan dan peningkatan kompetensi bidang kesehatan.

Predikat ini diberikan setelah UPT Pusdiklat PMI DIY menjalani proses penilaian ketat dari Kemenkes RI meliputi komponen administrasi dan manajemen, komponen pelayanan pelatihan, dan komponen pelayanan penunjang pelatihan. Metode penilaian dilakukan dengan telusur dokumen, observasi (visitasi) dan wawancara oleh Tim Asesor Kemenkes RI.

Dokumen akreditasi diunggah melalui laman SIAKSI Kemenkes RI, selanjutnya proses survei akreditasi secara online pada 6 Maret 2025.

“Akreditasi kategori B ini adalah hasil kinerja UPT Pusdiklat PMI DIY dan juga dukungan dari semua entitas PMI DIY dan masyarakat tentunya,” ujar Edy Heri.

Sementara itu, Ketua Bidang Pengembangan Sumber Daya PMI DIY, dr. Gideon Hartono mengatakan bahwa pencapaian tersebut menandai UPT Pusdiklat PMI DIY sebagai pioner lembaga penyelenggara pelatihan yang terdepan di PMI yang memenuhi standar nasional.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelatihan,” ujar dr. Gideon Hartono.

Dengan capaian ini, UPT Pusdiklat PMI DIY optimis dapat terus berkontribusi dalam mendukung program kesehatan nasional serta memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui penyelenggaraan pelatihan yang profesional dan berkualitas.

“UPT Pusdiklat PMI DIY telah melaksanakan berbagai pelatihan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan bahwa salah satu tugas PMI adalah melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan. Pusdiklat telah menyelenggarakan beberapa pelatihan bidang kesehatan di antaranya Pelatihan Basic Trauma Cardiac Life Support (BTCLS), Basic Life Support (BLS), Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), dan Pengemudi Ambulans. Kami sudah melatih 190 peserta pelatihan BTCLS sertifikat Kemenkes selama periode 2024, setelah sebelumnya sejak 2015 kita telah melatih 4.061 peserta sertifikat PMI DIY dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) selama periode 2015-2023. Sementara itu untuk pelatihan pengemudi ambulans telah melatih sejumlah 171 orang peserta,” jelas dr Gideon Hartono.

Selain itu, UPT Pusdiklat PMI DIY juga telah menjalankan pelatihan internal PMI di antaranya Kepalangmerahan, Pelatihan Pelatih, Pertolongan Pertama, Perawatan Keluarga, Manajemen Ambulans, Asesmen, Pelatihan Manajemen Pelatihan, Dukungan Psikososial, Pelatihan Fasilitator, Dapur Umum, Manajemen Tanggap Darurat Bencana, Manajemen Jenazah, Posko, Kesiapsiagaan Bencana Berbasis Masyarakat, Kesehatan dan Pertolongan Pertama Berbasis Masyarakat, Keuangan, Pengembangan Sumber Daya, dan lainya.

Senada dengan dr. Gideon Hartono, Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (Dirjen SDM) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), Yuli Farianti dalam sambutan penyerahan sertifikat menyampaikan akreditasi lembaga penyelenggara pelatihan merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bahwa penyelenggaraan pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi harus diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau lembaga yang diakreditasi oleh Pemerintah Pusat.

“Pesan saya lembaga yang sudah terakreditasi melakukan yang terbaik agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang berkualitas dari lembaga yang berkualitas.” Ungkapnya. *SY

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Kejaksaan Tinggi DIY Eksekusi Uang Tunai 12 Milyar Perkara Tindak Pidana Pajak

DI YOGYAKARTA

Kapolsek Cangkringan AKP Suwanto S.Sos., M.I.P. inisiasi Program Angkringan Masyarakat Nyaman (AMAN)

DI YOGYAKARTA

Apel Hari Pramuka ke-64 Kwarda DIY di Lapangan Trirenggo Bantul, “Kolaborasi untuk Membangun Ketahanan Bangsa”

DI YOGYAKARTA

Sholat Idul Fitri di Mapolda DIY Berlangsung Khidmat dan Penuh Kebersamaan

DAERAH

Wabup Rokan Hilir Sidak ke SDN 010 Ujung Tanjung, Temukan Guru PPPK Tak Pernah Masuk Kerja Namun Tetap Terima Gaji

DI YOGYAKARTA

Pembangunan Fasilitas Destinasi Wisata Bukit Panggul Sidomulyo Mangkrak Dan Kumuh

DI YOGYAKARTA

Usut Dugaan Korupsi Pengadaan TIK, Penyidik Tipikor Polda DIY Geledah Dinas Pendidikan Gunungkidul

DI YOGYAKARTA

Polres Bantul Gelar Operasi Pekat,Amankan Belasan Botol Miras Ilegal di Bambanglipuro