Home / DAERAH / PEKANBARU / POLITIK

Kamis, 24 April 2025 - 15:35 WIB

KPU Riau Sampaikan Arahan ke KPU Siak Terkait Gugatan PSU Siak ke Mahkamah Konstitusi

PEKANBARU| LENSANUSA.COM , 24 April 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memberikan arahan kepada KPU Kabupaten Siak terkait dengan persiapan menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Siak pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tahun 2024 yang saat ini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/4).

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang pertemuan KPU Provinsi Riau tersebut hadir Ketua, Anggota serta Sekretaris KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Siak.

Permohonan Perkara di Mahkamah Konsitusi tersebut terhadap Penetapan Hasil Pemungutan Suara Ulang yang diajukan oleh Irving Kahar Arifin dan Sugianto (Paslon Nomor Urut 1) telah diregistrasi dengan nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada hari Senin tanggal 21 April 2025.

Untuk menghadapi persidangan di MK, pada kesempatan tersebut Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan meminta KPU Siak untuk segera menyiapkan dokumen pendukung sebagai alat bukti di persidangan nantinya.

“Kawan-kawan diharapkan dapat segera menyiapkan Matriks Resume/Analisis dan Kronologi Permasalahan Tahapan Pemilihan Tahun 2024 Pasca Tindak Lanjut Putusan MK, serta dokumen pendukung lainnya yang relevan untuk diserahkan sebagai alat bukti pada saat persidangan”.

“Persiapan ini menjadi langkah penting agar seluruh proses di MK dapat berlangsung lancar dan KPU dapat memberikan keterangan yang utuh serta akurat terkait pelaksanaan PSU yang telah dilakukan”, sambungnya.

Rusidi juga menegaskan pentingnya menjaga soliditas dan kekompakan dalam menghadapi tahapan persidangan di MK. Ia menyampaikan bahwa seluruh jajaran KPU Siak harus tetap profesional dan sigap dalam menyiapkan seluruh dokumen dan data pendukung yang diperlukan dalam proses hukum tersebut.

KPU Provinsi Riau menyatakan siap memberikan pendampingan dan dukungan penuh kepada KPU Siak dalam setiap tahap persidangan, termasuk koordinasi dengan tim hukum dan pemantauan secara berkala terhadap perkembangan perkara di MK.

Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 Pasca Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 Pukul 08.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Gedung MKRI 2 Lantai 4.

 

Editor: Andi Champay

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Pj. Bupati Kampar : Bhakti Sosial Kesehatan, Bentuk Kepedulian Tinggi Kepada Masyarakat

ADVERTORIAL

Terus Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Seksi Giatja Lapas Pekanbaru Panen 210 Butir Telur Ayam

BENGKALIS

Bupati Minta Semua Pihak Tingkatkan Penanggulangan ATM Di Kabupaten Bengkalis

POLITIK

Bobby Afif Nasution dan H Surya Daftarkan Diri Sebagai Cagub/Cawagub Ke KPU Sumut

DAERAH

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Resmikan Balai Rehabilitasi Adhyaksa Pada RSUD RM Pratomo Rokan Hilir 

DAERAH

Sinergitas TNI/POLRI meninjau pos pengamanan Mudik lebaran 

DAERAH

Perdana Sejak Pandemi Covid, Pelantikan PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Berlangsung Meriah

DAERAH

DPD LSM PENJARA Indonesia Riau Resmi Daftarkan Kepengurusan Baru ke Kesbangpol