Home / Uncategorized

Selasa, 3 Juni 2025 - 07:25 WIB

Polres Binjai Ciduk Bandar Narkoba di Sei Bingai

BINJAI | LENSANUSA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai, Polda Sumatera Utara berhasil menangkap seorang bandar narkoba berinisial TMY (29) di Desa Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada Selasa (27/5/2025) pukul 00.15 WIB.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH.

Petugas yang dipimpin Iptu Alex P. Pasaribu, SH, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi TMY. Saat didekati, TMY berupaya melarikan diri, namun berhasil ditangkap setelah pengejaran singkat. Dari tangan TMY, polisi menyita 9 butir pil ekstasi (5 utuh, 4 pecah), 1 unit HP Redmi ungu, dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU BK 4202 ABY.

TMY, warga Jalan Sembada X No. 20 Medan Selayang, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara.

Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan komitmen Polres Binjai untuk memberantas narkoba di Kota Binjai. Polres Binjai akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para bandar narkoba. (Dilla)

Share :

Baca Juga

DAERAH

DPW IMO-RIAU Soroti Kebun Ratna Desa Pantai Raja Yang Diduga Kuat Tak Mengantongi Izin

BERITA NASIONAL

Antisipasi Begal dan 3C Polsek Rantau Alai Laksanakan Giat KRYD

Uncategorized

Barita Simanjuntak Apresiasi Kerja Hebat Kejaksaan Meraih Tingkat Kepercayaan Publik

Uncategorized

Pelantikan Pengurus, Jaksa Agung RI Terima Plakat Khusus Dari IMO-Indonesia

Uncategorized

Himania Polbeng Taja Open Quiz Competition

Uncategorized

Polres Langkat Gelar Apel Pasukan Operasi Mantap Praja Toba 2024

Uncategorized

Ditlantas Polda Riau gerlar kampanye keselamatan berlalulintas 

Uncategorized

Polresta Deli Serdang Hadiri Coffe Morning Sosialisasi Peraturan KPU