Home / DI YOGYAKARTA

Rabu, 16 Juli 2025 - 15:48 WIB

Bejat! Kakek Tua di Bantul Cabuli Bocah Bau Kencur berusia 6 Tahun

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Polisi mengamankan seorang kakek berinisial S (60) warga Pundong, Bantul, lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 6 tahun, sebut saja Bulan.

Kapolsek Pundong AKP.Rumpoko saat memberikan keterangan dalam jumpa pers.(Foto/Dok.Humas Polres Bantul)

Kapolsek Pundong, AKP Rumpoko menjelaskan, antara korban dan pelaku diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan serta tinggal bertetanggaan.

“Kasus tersebut terjadi sekitar bulan Mei 2025 pukul 10.00 WIB lalu. Modusnya pelaku memeluk korban dari belakang, kemudian memasukkan salah satu jarinya ke kemaluan korban,” kata Rumpoko saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (16/7/2025).

Rumpoko menjelaskan, kasus asusila ini terungkap pada hari Senin, 7 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, ketika pelapor (ibu korban) mendapati korban pulang bermain dalam kondisi ketakutan dan gemetar.

“Korban sempat menyebut nama “Mbah S” dan mengaku takut, tapi awalnya menolak menjelaskan alasannya. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya,” kata Rumpoko.

Selanjutnya, pada Selasa, 8 Juli 2025, Polsek Pundong menerima laporan dugaan pencabulan tersebut. Petugas segera melakukan pemeriksaan, meminta visum, dan memulai penyelidikan terhadap terduga pelaku.

“Pada 10 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pundong mendatangi rumah istri pelaku di Imogiri. Pelaku mengakui perbuatannya saat bertemu dengan kami,” tambah Rumpoko.

Dihadapan petugas, pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali dengan memasukkan jari telunjuknya ke kemaluan korban.

Dalam pemeriksaan terungkap, pelaku melakukan aksinya di pekarangan rumah dan kamar pelaku. Korban diiming-imingi kue atau roti oleh pelaku.

“Motifnya, pelaku mengaku gemas karena tidak punya anak kecil,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan dari korban yakni satu buah baju warna biru bermotif kombinasi, satu celana dalam perempuan, dan satu baju dalam. Sementara itu, barang bukti dari pelaku yang berhasil disita adalah satu kaos, satu celana, dan sprei warna hitam kombinasi kuning motif daun.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Kompolnas Apresiasi Polda DIY Sebagai Role Model Dalam Implementasi Paradigma Polri yang Humanis

DI YOGYAKARTA

Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Masa Jabatan 2025-2030,

DI YOGYAKARTA

Bakesbangpol Bantul Gelar Rapat Koordinasi Bersama 10 Ormas Aktif

DI YOGYAKARTA

Gelar Simulasi Bencana , Kapolsek Piyungan : Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Hadapi Musim Hujan

DI YOGYAKARTA

Deadlock Saat Audiensi dan Tak Dapat Kepastian Izin, PPPS dan Masyarakat Penambang Akan Gelar Aksi di Kantor BBWS Serayu Opak DIY

DI YOGYAKARTA

Tertidur Pulas ,Rumah Warga Bambanglipuro dibobol Maling

DI YOGYAKARTA

H.Sukamto Mengembalikan Formulir Bakal Calon Bupati ke DPC PDIP Sleman

DI YOGYAKARTA

KOBAME Dan Komunitas Motor CB Jogya Adakan Baksos Air Bersih Di Tepus Gunungkidul.