Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / PEKANBARU / TNI/POLRI

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:00 WIB

‎Polda Riau Gagalkan Jaringan Narkoba Internasional,23,66 kilogram sabu, 4,8 kilogram narkoba cair, dan 3.750 butir pil ekstasi di Amankan 

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi kejahatan narkotika dengan mengungkap kasus besar yang melibatkan 23,66 kilogram sabu, 4,8 kilogram narkoba cair, dan 3.750 butir pil ekstasi. Pengungkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba yang dipimpin oleh AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang dan AKP Noki Loviko.

‎Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika. “Jumlah ini adalah bukti nyata peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di Provinsi Riau, untuk itu Polda Riau berkomitmen penuh memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika,” kata Jossy, saat konferensi, Kamis (24/7/25).

‎Sedangkan, Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira menjelaskan

‎Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima pada Jumat malam, 11 Juli 2025, tentang rencana pengiriman narkoba dalam jumlah besar. Tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Revo di kawasan Jalan Paus, Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Ungkap Kombes Putu Yuda

‎Lanjutnya, Pelaku inisial TH ditangkap saat hendak melamar calon istrinya ke rumah orang tuanya di Jalan Lintas Sorek 1, Pelalawan. Polisi berhasil menangkap pelaku berkat petunjuk rekaman CCTV dan profiling.

‎Barang bukti yang diamankan dari Kelurahan Lingkungan Baru berupa 25 bungkus sabu dengan berat total 23,66 kilogram, 2 bungkus besar berisi ekstasi sebanyak 3.750 butir, dan juga catridge vape liquid sebanyak 600 buah.

‎Terhadap pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 juncto Pasal 436 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, tutup Kombes Putu Yuda**

 

Editor: Andi Champay

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polres Pelabuhan Belawan Pantau Situasi Banjir dan Salurkan Bantuan kepada Warga Terdampak

BENGKALIS

Kualitas Proyek Rehabilitasi Jalan Produksi Disbun Riau di Bengkalis, Diragukan dan Terindikasi Korupsi

DAERAH

Ditlantas Polda Riau Gelar Razia Gabungan, Sasar ODOL dan Truk Pelanggar Jam Operasional di Pekanbaru

MEDAN

Kapolrestabes Medan, Jangan Pelit Dengan Diri Sendiri Terkait Kesehatan

HUKUM/KRIMINAL

Pelaku Perbuatan Cabul Ditangkap Sat Reskrim Polres Langkat

KUANTAN SINGINGI

DPRD Kuansing Tegaskan Pelantikan Aditya Sudah Sesuai Aturan dan Mekanisme

BENGKALIS

Polsek Sungai Apit Perkuat Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Turun Langsung ke Lahan Jagung

DAERAH

Kapolres Pelabuhan Belawan Bersama Walikota Medan Paparkan Sejumlah Kasus Viral di Medsos