Home / HUKUM/KRIMINAL

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:26 WIB

Karutan Kelas I Medan Hadir dalam RDP Komisi III DPR RI, Soroti Overcrowding dan Hak Warga Binaan

MEDAN | LENSANUSA.COM – Karutan Kelas I Medan, Andi Surya Hadir dalam Kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dalam rangka evaluasi pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berlangsung di Aula Tribrata Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dengan dihadiri seluruh Forkopimda Sumut.

Rapat dipimpin oleh Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, yang dalam arahannya meminta masukan dari masing-masing unsur Forkopimda terkait penyelarasan tugas dan fungsi dengan KUHAP.

Ahmad Sahroni juga menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkoba, khususnya di tempat hiburan malam. “Kami di Komisi III DPR RI sangat mendukung langkah tegas penertiban tempat hiburan malam yang kerap menjadi sarang peredaran narkoba. Sumatera Utara memiliki potensi besar dalam hal ini, dan jika tidak ditindaklanjuti dengan serius, akan berdampak luas bagi generasi muda. Kami ingin aparat bersama Forkopimda benar-benar memberi perhatian penuh,” tegas Ahmad Sahroni.

Sementara itu, Kakanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno menyampaikan masukan penting terkait dinamika pemasyarakatan di tengah pembahasan RUU KUHAP.
“Meskipun RUU KUHAP telah memuat mekanisme pidana alternatif seperti keadilan restoratif dan jalur khusus, namun belum ada pengaturan yang secara tegas menghubungkan mekanisme tersebut dengan upaya mengurangi overcrowding di Lapas dan Rutan. Hal ini berpotensi membuat kelebihan kapasitas tetap menjadi masalah serius dalam sistem pemasyarakatan kita,” ujar Kakanwil.

“Selain itu, hak-hak warga binaan yang diatur dalam RUU KUHAP sebagian besar hanya berfokus pada tahap pra-eksekusi (tersangka, terdakwa, korban). Sementara hak-hak narapidana setelah masuk ke Lapas tidak secara eksplisit diatur, melainkan hanya dilepaskan ke UU Pemasyarakatan. Kondisi ini dapat menimbulkan diskriminasi dan memutus kesinambungan perlindungan hak-hak warga binaan,” tambahnya.

Melalui forum ini, Kakanwil berharap agar masukan dari jajaran pemasyarakatan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Komisi III DPR RI dalam menyempurnakan RUU KUHAP, sehingga sejalan dengan tujuan pembinaan, perlindungan hak asasi, dan pengurangan overcrowding di Lapas maupun Rutan.

#pemasyarakatansumut
#pemasyarakatanpastibermanfaat
#kemenimipas
#ditjenpas
#pemasyarakatan
#infoimipas
#rutanmedan
#rutan1medan

RAGUSTA BERSERI
BERSIH, SEHAT, RAPI DAN INDAH
(Red/Dilla)

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Profesor Asep Nana Mulyana Orasi Ilmiah di Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

HUKUM/KRIMINAL

LSM KCBI Kabupater Nias Utara Melaporkan Kepala Sekolah SMPN 8 Alasa

HUKUM/KRIMINAL

Guna Mengantisipasi C3, Polresta Pekanbaru Laksanakan Patroli Siang Hari

DAERAH

Operasi Pekat Toba Poolsek Idanogawo Amankan 1 Orang Membawa Sajam.

HUKUM/KRIMINAL

Awali Kepemimpinan KarutanL abuhan Deli Lakukan Pendekatan Persuasif Kepada Warga Binaan

HUKUM/KRIMINAL

302 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Mendapat Remisi Natal, 8 Orang Diantaranya Langsung Bebas

HUKUM/KRIMINAL

Kejati Sumut Tahan Kadis Kesehatan Provsu dan Rekanan Terkait Dugaan Mark-Up APD Covid-19 Tahun 2020

DAERAH

Dugaan Oknum Security RS Eka Hospital Meminta Uang Kepada Calon Pekerja, Ini Respon Pihak Rumah Sakit