Home / HUKUM/KRIMINAL

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:26 WIB

Karutan Kelas I Medan Hadir dalam RDP Komisi III DPR RI, Soroti Overcrowding dan Hak Warga Binaan

MEDAN | LENSANUSA.COM – Karutan Kelas I Medan, Andi Surya Hadir dalam Kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dalam rangka evaluasi pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berlangsung di Aula Tribrata Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dengan dihadiri seluruh Forkopimda Sumut.

Rapat dipimpin oleh Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, yang dalam arahannya meminta masukan dari masing-masing unsur Forkopimda terkait penyelarasan tugas dan fungsi dengan KUHAP.

Ahmad Sahroni juga menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkoba, khususnya di tempat hiburan malam. “Kami di Komisi III DPR RI sangat mendukung langkah tegas penertiban tempat hiburan malam yang kerap menjadi sarang peredaran narkoba. Sumatera Utara memiliki potensi besar dalam hal ini, dan jika tidak ditindaklanjuti dengan serius, akan berdampak luas bagi generasi muda. Kami ingin aparat bersama Forkopimda benar-benar memberi perhatian penuh,” tegas Ahmad Sahroni.

Sementara itu, Kakanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno menyampaikan masukan penting terkait dinamika pemasyarakatan di tengah pembahasan RUU KUHAP.
“Meskipun RUU KUHAP telah memuat mekanisme pidana alternatif seperti keadilan restoratif dan jalur khusus, namun belum ada pengaturan yang secara tegas menghubungkan mekanisme tersebut dengan upaya mengurangi overcrowding di Lapas dan Rutan. Hal ini berpotensi membuat kelebihan kapasitas tetap menjadi masalah serius dalam sistem pemasyarakatan kita,” ujar Kakanwil.

“Selain itu, hak-hak warga binaan yang diatur dalam RUU KUHAP sebagian besar hanya berfokus pada tahap pra-eksekusi (tersangka, terdakwa, korban). Sementara hak-hak narapidana setelah masuk ke Lapas tidak secara eksplisit diatur, melainkan hanya dilepaskan ke UU Pemasyarakatan. Kondisi ini dapat menimbulkan diskriminasi dan memutus kesinambungan perlindungan hak-hak warga binaan,” tambahnya.

Melalui forum ini, Kakanwil berharap agar masukan dari jajaran pemasyarakatan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Komisi III DPR RI dalam menyempurnakan RUU KUHAP, sehingga sejalan dengan tujuan pembinaan, perlindungan hak asasi, dan pengurangan overcrowding di Lapas maupun Rutan.

#pemasyarakatansumut
#pemasyarakatanpastibermanfaat
#kemenimipas
#ditjenpas
#pemasyarakatan
#infoimipas
#rutanmedan
#rutan1medan

RAGUSTA BERSERI
BERSIH, SEHAT, RAPI DAN INDAH
(Red/Dilla)

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Penutupan Porsenap Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-61 Di Rutan Kelas 1 Medan

DI YOGYAKARTA

Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Polda DIY Berhasil Ringkus Tiga Tersangka

DAERAH

Berkat Aduan Masyarakat, RG dan DA Penjual Sabu Berhasil Ditangkap Polisi

HUKUM/KRIMINAL

Korban Penganiayaan di Desa Kambata Bundung Menanti Keadilan

HUKUM/KRIMINAL

Dugaan Kredit Fiktif BSM Capem Pangkalan Kerinci Pelimpahan Tahap II

HUKUM/KRIMINAL

Warga Kuripan Lombok Barat NTB Rugi Rp200 Juta dalam Transaksi Truk Dam, Laporan ke Polda NTB Belum Berujung

HUKUM/KRIMINAL

KPPBC Pekanbaru Sita 13 Karton Rokok Berbagai Merek di Toko L Jalan Purwodadi Panam

HUKUM/KRIMINAL

Kolaborasi Jajaran Keimigrasian Kumham Sumut Hadirkan Layanan Paspor Simpatik di Kota Medan